Belum Masa Kampanye, Bawaslu Pandeglang Tertibkan APK Paslon Pilkada

Belum Masa Kampanye, Bawaslu Pandeglang Tertibkan APK Paslon Pilkada

Aris Rivaldo - detikNews
Senin, 23 Sep 2024 16:25 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu (Foto: Zunita Putri/detikcom)
Jakarta -

Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Pandeglang menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) pasangan calon yang maju di Pilkada 2024. Penertiban itu dilakukan karena belum memasuki masa kampanye.

"Jelang tahapan kampanye semua alat peraga yang menyerupai APK ditertibkan terlebih dahulu," kata Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi kepada wartawan di Pandeglang, Selasa (23/9/2024).

Febri mengatakan penertiban APK itu dilakukan karena dianggap melanggar aturan. Ia menjelaskan aturan itu mengacu pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2017 tentang pengawasan kampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dasar hukum penertiban mengacu pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016, Peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 dan Perda K3," jelasnya.

Febri mengatakan penertiban ini dilakukan serentak di 35 kecamatan oleh masing-masing Panwascam. Ia mengatakan kegiatan ini juga dibantu oleh Satpol-PP dan Dinas Perhubungan Pandeglang.

ADVERTISEMENT

"Dalam kegiatan ini Bawaslu dibantu oleh Satpol-PP dan Dishub Kabupaten Pandeglang," katanya.

Febri mengatakan belum bisa menghitung jumlah pasti APK yang terkumpul. Sebab kata dia, penertiban akan dilakukan sampai besok.

"Sementara belum bisa diinformasikan karena belum direkap," katanya.

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads