Sah! Pasangan Andra Soni-Dimyati dan Airin-Ade Cagub Cawagub di Banten

Pilkada Banten

Kenali Kandidat

Sah! Pasangan Andra Soni-Dimyati dan Airin-Ade Cagub Cawagub di Banten

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Minggu, 22 Sep 2024 19:13 WIB
KPU Banten memberikan surat penetapan calon gubernur Banten ke perwakilan calon. (Foto: Bahtiar/detikcom)
KPU Banten memberikan surat penetapan calon gubernur Banten ke perwakilan calon. (Foto: Bahtiar/detikcom)
Serang -

KPU Provinsi Banten resmi menetapkan pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah dan pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilgub Banten 2024. Penetapan ini dilakukan di rapat pleno tertutup yang digelar KPU Banten.

"Seluruh persyaratan pencalonan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten telah lengkap dan memenuhi syarat," kata Ketua KPU Banten M Ihsan di Hotel Aston, Serang, Minggu (22/9/2024).

Syarat dan kelengkapan calon ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 PKPU Nomor 8 tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PKPU 10 tahun 2024. Setelah ditetapkan kedua pasangan calon ini akan ikut dalam pelaksanaan pengundian nomor urut yang rencananya dilakukan di KPK Banten di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani besok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bertempat di kantor KPU Banten yang pelaksanaannya sekitar pukul 15.00 WIB sore," ujarnya.

Selain itu, kedua pasangan ini juga pada Selasa (24/9) akan dilakukan acara deklarasi kampanye damai. Rencananya akan dilakukan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten pukul 15.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Ihsan menambahkan, bahwa masa kampanye kedua pasangan ini dilakukan mulai 25 September atau setelah deklarasi damai. Kampanye akan berlangsung hingga 23 November 2024.

"Pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal itu,"

Di tempat yang sama, komisioner KPU Akhmad Subagja menambahkan, proses pengundian pada Senin (23/9) besok akan mengatur mekanisme pengambilan nomor urut. KPU memfasilitasi 100 orang jumlah pendukung pada masing-masing calon untuk datang.

Untuk mekanisme pengambilan nomor urut, KPU Banten mengadopsi pengundian nomor urut seperti pada Pilpres lalu. Jadi, calon pertama setiap calon mengambil nomor antrian lalu mengambil undian nomor urut.

"Pertama berdasarkan proses pendaftaran itu akan mengambil nomor antrian, setelah itu kita buka, kita perlihatkan baru nanti mengambil nomor urut sesungguhnya," paparnya.

Simak Video: Golkar Dukung Andra Soni di Pilgub Banten, Airin: Saya Memahami

[Gambas:Video 20detik]



(bri/fca)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads