Kapan Batasnya Cabup Bogor Rudy Mundur dari DPRD? Ini Kata KPU Setempat

Kapan Batasnya Cabup Bogor Rudy Mundur dari DPRD? Ini Kata KPU Setempat

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 14 Sep 2024 18:14 WIB
KPU Kabupaten Bogor (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Foto: KPU Kabupaten Bogor (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Bogor -

Proses pengunduran diri Rudy Susmanto dari DPRD Kabupaten Bogor usai mendaftar bakal calon bupati sedang berlangsung. KPU Kabupaten Bogor menjelaskan aturan tentang proses pengunduran diri tersebut.

"Pertama kalau merujuk kepada PKPU tentang pencalonan, memang pada saat bakal calon terpilih atau sudah dilantik sebagai anggota dewan terpilih, maka ada surat pengunduran diri pada saat pendaftaran bakal calon. Pada saat pendaftaran kemarin memang sudah mengajukan surat pengunduran diri," kata Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bogor, Ricky Sitepu, Sabtu (14/9/2024).

Ricky tak memungkiri ada mekanisme administrasi dalam proses tersebut. Maka untuk mengantisipasinya, pemberhentian diri dari DPRD perlu ada surat keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun memang mungkin ada satu mekanisme atau administrasi dalam berjalan pemberhentiannya, maka untuk mengantisipasinya ada surat keterangan bahwa pemberhentian dari calon ini sedang diproses," ungkapnya.

Ditanya mengenai apakah batas waktunya sampai penetapan pada tanggal 22 September 2024, dia mengatakan bahwa apabila surat pemberhentian belum ada, bisa dengan surat keterangan sedang diproses.

ADVERTISEMENT

"Sepanjang pada saat ditetapkan itu belum ada SK pemberhentian, maka dengan surat keterangan bahwa surat pemberhentian itu sedang diproses oleh pejabat berwenang, itu bisa ditetapkan," imbuhnya.

Rudy Jelaskan Proses Pengunduran Diri

Sebelumnya, Rudy Susmanto mengaku sudah mengajukan pengunduran dirinya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor sementara sebelum dilantik usai mendaftar sebagai bakal calon Bupati Bogor. Rudy menyebut mekanisme pengunduran diri itu masih dalam proses.

"Saya mengajukan surat pengunduran diri sebelum saya dilantik, tapi karena prosesnya belum selesai, maka kami mengikuti mekanisme yang ada," kata Rudy, kepada wartawan, Jumat (6/9).

Rudy berharap sebelum 22 September atau penetapan calon, surat pengunduran dirinya sudah dikeluarkan Partai Gerindra. Dia menjelaskan prosedur surat itu ditujukan ke DPC Gerindra yang nantinya DPC bersurat ke DPD Jawa Barat.

"Kita bersurat resmi kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor, DPC bersurat kepada DPD Gerindra Provinsi Jawa Barat," ungkapnya.

Setelah itu, DPD Gerindra Jawa Barat bersurat kepada DPP Gerindra. Bersamaan dengan itu, kata Rudy, sekretariat DPRD juga berproses kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat Gerindra segera mengeluarkan surat pemberhentian saya sebagai DPRD," ucapnya.

(rdh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads