Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR besok. Rencananya, dalam RDP itu, akan membahas terkait pelaksanaan pilkada ulang jika kotak kosong menang di daerah yang terdapat calon tunggal.
"Besok itu berkaitan dengan pembahasan terkait dengan jika ada kotak kosong yang menang di daerah-daerah yang calon tunggal," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Afif menyampaikan ada dua alternatif untuk pelaksanaan pilkada ulang, yakni satu tahun setelah pelaksanaan Pilkada 2024 atau lima tahun kemudian saat pelaksanaan Pilkada 2029. Afif mengatakan KPU akan mengusulkan untuk pelaksanaan pilkada ulang di tahun depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kita ajukan karena juga ada diskusi dan pemahaman bahwa bisa dilakukan di tahun depan, maka kita akan meminta konsultasi pembuat UU dalam hal ini apakah memungkinkan untuk diselenggarakan di tahun depan jika kotak kosongnya menang," ujarnya.
Afif meyakini situasi kotak kosong menang akan membuat semangat pilkada tidak terwakili. Terlebih, kata dia, jika kotak kosong menang, maka daerah itu akan dipimpin oleh penjabat (Pj) sementara.
"Pilkada ini kan memilih kepala daerah, kalau kotak kosong yang menang kan pada saatnya kepala daerahnya bukan yang dipilih di pilkada, Pj dan lain-lain, tentu semangat pilkadanya jadi tidak terwakili di situ," jelasnya.
"Kalau sampai 5 tahun kan tentu lama sekali, nah tentu ada upaya-upaya pemikiran kita yang ini kita harus komunikasikan, jika memungkinkan dan ideal bisa nggak di setahun setelah tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya pilkada lagi," imbuh dia.
KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada 2024. KPU mengatakan 41 daerah itu terdiri dari 1 provinsi, 35 kabupaten dan 5 kota.
Berdasarkan data dari KPU, Kamis (5/9), tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal, dari yang sebelumnya sebanyak 43 wilayah. Data itu tercatat per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.
"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan Pendaftaran Pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam keterangan tertulis.
(amw/rfs)