Bacalon Bupati Pandeglang Jalur 'Indie' Aap-Qomar Penuhi Syarat Dukungan

Bacalon Bupati Pandeglang Jalur 'Indie' Aap-Qomar Penuhi Syarat Dukungan

Aris Rivaldo - detikNews
Senin, 10 Jun 2024 13:53 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam. (Dok Aris Rivaldo/detikcom
KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam. (Dok Aris Rivaldo/detikcom)
Pandeglang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang telah menerima pengajuan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan alias independen atawa 'indie' di Pemilihan Bupati Pandeglang. KPU menyebut bakal pasangan calon perseorangan Aap Aptadi dan Nurul Qomar sudah memenuhi syarat minimal jumlah dukungan untuk maju di Pilbup.

"Setelah penyerahan kembali melalui silon kini pasangan Aap dan Nurul komar sudah memenuhi jumlah minimal dukungan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam, kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Restu mengatakan sebelumnya, hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU, pasangan Aap dan Qomar mengumpulkan KTP dukungan sebanyak 67.080. Hal itu tentu kurang di angka 74.710 minimal syarat dukungan. Kini menurutnya, setelah dilakukan perbaikan, kedua pasangan sudah memenuhi syarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kurang 7.630, hasil perbaikan 16.780 tersebar 30 kecamatan yang awal-nya 28 kecamatan," katanya.

Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam. (Dok Aris Rivaldo/detikcomKetua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam. (Dok Aris Rivaldo/detikcom)

Restu mengatakan KPU melakukan verifikasi administrasi kembali syarat dukungan perbaikan yang telah dilakukan. Menurutnya, jika verifikasi ditemukan ada kekurangan dari syarat dukungan, maka kedua pasangan tersebut tidak bisa mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya, sampai tanggal 18 Juni vermin, kalau lolos bisa mengikuti ketahapan verifikasi faktual, ketika memang tidak lolos keduanya dimungkinkan tidak bisa melanjutkan untuk mendaftarkan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan," pungkasnya.

Simak juga 'Dinamika Nama Baru di Pilkada':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/dnu)



Hide Ads