Suami Maju Pilkada, Komisioner KPU Betty Epsilon Mundur dari Korwil Maluku

Suami Maju Pilkada, Komisioner KPU Betty Epsilon Mundur dari Korwil Maluku

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 05 Sep 2024 18:37 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos
Foto: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos (Ammar/detikcom)
Jakarta -

Suami Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos, Zulkarnain Awat Amir, maju sebagai calon Bupati Maluku Tengah. Betty menyatakan mundur dari koordinator wilayah Maluku untuk menghindari konflik kepentingan.

"Menyatakan secara resmi bebas dari benturan kepentingan dari pihak mana pun pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 dan mundur sebagai koordinator Wilayah Maluku melalui Surat Penyataan Bebas Benturan kepentingan per tanggal 28 Mei 2024," kata Betty kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Betty mengatakan surat pernyataan bebas benturan kepentingan itu telah diumumkan secara terbuka melalui laman KPU. Dia menegaskan tidak akan menyalahgunakan kewenangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota KPU, dengan sebenar-benarnya berpegang teguh pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Sumpah Janji Anggota KPU," katanya.

Betty menjelaskan berdasarkan Pasal 74 huruf c dan g PKPU 12 Tahun 2023, anggota KPU wajib tidak menyalahgunakan kewenangan yang dapat mempengaruhi keputusan Lembaga Penyelenggara Pemilu. Selain itu, kata Betty, anggota KPU tidak menggunakan pengaruh atau kewenangan dari jabatan sebagai penyelenggara Pemilu untuk memperoleh keuntungan pribadi.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan Pasal 76 huruf b PKPU 12 Tahun 2023, Anggota KPU wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman, dan laman KPU apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye," ujar Betty.

Selain itu, Betty mengatakan dalam Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, juga menjelaskan dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu harus secara terbuka dalam rapat jika memiliki hubungan keluarga atau saudara dengan peserta Pemilu atau tim kampanye. Betty pun menyampaikan jika dirinya telah mengumumkan terkait pencalonan suaminya itu dalam rapat pleno KPU.

"Maka untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, telah disampaikan secara terbuka adanya hubungan perkawinan dengan Bakal Calon Bupati Maluku Tengah pada Pemilihan Tahun 2024 dalam rapat pleno pimpinan Komisi Pemilihan Umum dan dituangkan dalam berita acara rapat pleno," tuturnya.

(amw/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads