Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup perpanjangan pendaftaran Pilkada bagi wilayah dengan calon tunggal. KPU mencatat ada 41 wilayah dengan pasangan calon tunggal di Pilkada 2024.
"Kini tinggal satu provinsi dan 35 kabupaten dan lima kota yang pasangan calonnya hanya satu pasangan calon," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).
Idham mengatakan ada penambahan pasangan calon di Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara. Perpanjangan pendaftaran dibuka mulai 2-4 September 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kini Kabupaten Puhowato dan Kepulauan Sitaro yang awalnya di 27-29 Agustus 2024 hanya ada satu pasangan calon, kini sudah ada dua pasangan," ujarnya.
Sebelumnya, KPU menyebut terdapat 43 wilayah yang hanya terdapat calon tunggal. 43 wilayah itu terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten dan lima kota.
Kini, dua wilayah telah terdapat penambahan pasangan calon. Maka, KPU pun akan tetap melanjutkan tahapan pencalonan.
KPU akan menetapkan satu pasangan calon tunggal di daerah tersebut. KPU tetap melakukan pengundian nomor urut bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024. KPU tidak melarang masyarakat mengkampanyekan ataupun memilih kotak kosong.
Simak Video: Calon Tunggal Ada 48 Daerah, KPU Perpanjang Pendaftaran 3 Hari