Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah, mengaku sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Luluk mengajukan pengunduran diri dari DPR karena diusung oleh PKB maju Pilgub Jawa Timur.
"Jadi sudah menyerahkan surat pengunduran diri sejak sebelum pendaftaran kan. Memang sebagai sebuah persyaratan, tetapi kita juga sampaikan bahwa itu diperlukan pada saat penetapan saya sebagai calon gubernur," ujar Luluk di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).
Sebelum penetapan calon pilkada, Luluk masih terus menjalani tupoksi sebagai anggota DPR. Luluk menilai ketetapan pengunduran dirinya dari DPR ada kemungkinan keluar sebelum 22 September.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya bukan belum di-acc. Tapi kan memang belum penetapan, jadi saya kira DPR belum perlu mengeluarkan itu. Jadi terakhir kalau penetapannya 22, ya sudah ditetapkan di situ mungkin surat dari DPR keluar satu hari sebelum 22 kali. Atau persis tanggal 22 September. Jadi saya akan tetap menjalankan tugas konstitusional sebagai wakil rakyat," katanya.
Luluk Nur Hamidah diketahui maju Pilgub Jatim Bersama Lukmanul Khakim. Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengantar langsung pendaftaran Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim ke KPU Jatim sebagai paslon peserta Pilgub Jatim 2024.
"Saya mengantar dan membawa pemimpin baru untuk perubahan dan perbaikan di Jawa Timur," kata Cak Imin dikutip detikJatim, Kamis (29/8).
(dwr/rfs)