Mahasiswa di Pandeglang, Banten, melaporkan salah satu ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pandeglang ke Bawaslu Pandeglang. ASN itu diduga melanggar netralitas karena dianggap ikut mengkampanyekan bakal calon Bupati.
"Melaporkan ASN terlibat dalam kampanye politik praktis kemarin, kepada salah satu calon bupati dan wakil bupati Pandeglang di KPU," kata mahasiswa bernama Rouf Anshori di Kantor Bawaslu Pandeglang, Senin (2/9/2024).
Rouf mengatakan ASN yang berprofesi sebagai guru tersebut diduga ikut dalam proses pendaftaran bakal calon ke KPU. Menurutnya, ASN tidak boleh ikut dalam kegiatan itu.
"Kita melihat di peraturan, ASN jangan sampai terlibat politik praktis apalagi bisa mengawal ke KPU, ini sudah jelas bahwa ASN maupun TNI-Polri tidak boleh terlibat dalam politik praktis," jelasnya.
"Sudah kita cross check masih aktif sebagai ASN," sambungnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Pemilu Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, mengaku sudah menerima laporan tersebut. Bawaslu, katanya, akan melakukan kajian terl.
"Kita sudah terima laporannya, terkait dengan dugaan laporan netralitas ASN. Pertama dari Bawaslu akan melakukan kajian, kami punya waktu dua untuk melakukan kajian awal, dari kajian awal itu nanti kita menentukan syarat formil dan materiil, apakah bisa dilanjut atau dihentikan, tergantung bagaimana hasil kajian awal," ujar Didin.
(haf/haf)