Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun menjelaskan alasan pihaknya mengantar dua pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Kendal ke KPU Kendal. Kedua pasangan yang dimaksud adalah Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi dan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Dilansir detikJateng, Sabtu (31/8/2024), dukungan atau rekomendasi ganda dari PKB ini menyebabkan Dico, yang merupakan Bupati Kendal petahana, terganjal maju ke Pilkada Kendal.
"Kita ini DPC PKB Kendal dan saya selaku Ketua DPC PKB Kendal mendapatkan tugas dari DPP PKB. Saya jalankan tugas untuk mengantarkan kedua paslon tersebut," kata Makmun saat menemani Dico-Ali melayangkan gugatan ke kantor Bawaslu Kendal, Jumat (30/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, DPC PKB Kendal mengantar Tika-Benny mendaftar ke KPU Kendal pada Kamis (29/8) pagi. Lalu DPC PKB Kendal mengantar juga Dico-Ali diantar ke KPU Kendal pada malamnya.
"Sangat jelas bahwa dua-duanya itu tugas dan perintah dari DPP. Saat mengantar paslon Tika-Benny ke KPU, memang belum ada pemberitahuan dari DPP PKB. Tapi, setelah mengantar paslon Tika-Benny, baru ada pemberitahuan selanjutnya dari DPP," ujar dia.
"Awalnya saya tidak tahu kalau ada surat pencabutan rekomendasi atas Benny Karnadi. Saya baru tahu setelah menerima surat pencabutannya sehabis mengantar paslon Tika-Benny mendaftar. Pada intinya, saya ini hanya melaksanakan perintah," lanjut Makmun.
Baca selengkapnya di sini.
(aud/idh)