7 Hal Diketahui Usai Pendaftaran Pilkada 2024 Ditutup

7 Hal Diketahui Usai Pendaftaran Pilkada 2024 Ditutup

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 30 Agu 2024 21:08 WIB
Ilustrasi Fokus Nasib Pilkada Langsung (Andhika Akbaransyah)
Gambar ilustrasi Pilkada (Andhika Akbaransyah)

4. Calon kepala daerah gagal tes bakal tak lolos

KPU RI mengatakan pemeriksaan kesehatan untuk pasangan calon kepala daerah sedang digelar oleh KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, 30-31 Agustus 2024. KPU mengatakan pasangan calon kepala daerah yang tidak lolos tes kesehatan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Jika memang terhadap paslon berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan ternyata ada yang tidak memenuhi persyaratan, maka paslon itu dinyatakan TMS," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

5. Verifikasi administrasi

Saat ini, pihak KPU sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas-berkas pendaftaran calon kepala daerah. Verifikasi administrasi sudah dimulai sejak 29 Agustus dan dijadwalkan rampung pada 4 September. Langkah selanjutnya adalah pengumuman hasil verifikasi administrasi tersebut.

"5-6 September KPU di daerah akan menyampaikan pemberitahuan penelitian admistrasi tersebut, kemudian 6-8 September paslon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

6. Penetapan paslon 22 September, Undi Nomor Urut 23 September

KPU RI akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan pengundian nomor urut.

"Sehari setelah ditetapkan paslon 22 September, KPU di daerah akan melakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

7. Parpol bisa ubah dukungan di Pilkada calon tunggal

Untuk mengindari terjadinya Pilkada bercalon tunggal, KPU membolehkan parpol mengubah dukungan. Perubahan ini ditunggu sampai batas masa perpanjangan pendaftaran tetap, yakni tanggal 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.

"Di suatu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan, maka kami persilakan parpol yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah dia bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).

Simak Video: KPU Sebut 1.518 Paslon Resmi Mendaftar di Pilkada 2024

[Gambas:Video 20detik]





(amw/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads