KPU: Menteri Daftar Calon Kepala Daerah Tak Harus Mundur tapi Wajib Cuti

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 28 Agu 2024 11:04 WIB
Komisioner KPU RI Idham Holik di KPU Jakarta (Foto: Astrid Meishella/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bagi menteri yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah tidak diwajibkan mundur dari jabatannya. Namun, Menteri tersebut diwajibkan mengajukan cuti.

"Pada saat seorang menteri kabinet didaftarkan oleh partai atau gabungan partai pengusul, maka beliau harus cuti di luar tanggungan negara," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).

"Begitu juga hal yang sama pada masa kampanye," sambungnya.

Idham menyampaikan tidak ada aturan yang mengharuskan menteri mundur dari jabatannya. Namun, kata dia, hal itu dikembalikan kepada kebijakan presiden.

"Hal tersebut sepenuhnya kewenangan Bapak Presiden," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU DKI Wahyu Dinata mengatakan pejabat pemerintah yang wajib mundur ialah ASN, TNI/Polri, Kepala Desa. Wahyu mengatakan hal itu merujuk pada peraturan perundang-undangan.

"Merujuk ke Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan yang wajib mundur itu adalah anggota TNI, Polri, ASN, kepala desa," kata Wahyu di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

Sebagaimana informasi, Pramono Anung dan Rano Karno bakal mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta siang hari ini. Pramono diketahui merupakan Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) di Kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo.




(amw/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork