Apa Itu Formulir Model B1 KWK dalam Pilkada? Ini Penjelasannya

Apa Itu Formulir Model B1 KWK dalam Pilkada? Ini Penjelasannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 27 Agu 2024 12:34 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana)
Jakarta -

Formulir Model B1 KWK merupakan salah satu formulir yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penyelenggaraan pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan (Pilkada). Namun apa itu formulir B1 KWK dan fungsinya?

Mengutip dari Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan Pilkada, berikut penjelasan tentang yang dimaksud dengan formulir Model B1 KWK dalam Pilkada:

Apa Itu Formulir Model B1 KWK?

Formulir Model B1 KWK adalah surat pernyataan dukungan perseorangan, yang dapat berupa pernyataan dukungan secara perorangan atau kolektif. Formulir Model B1 KWK Perseorangan adalah salah satu dokumen persyaratan dukungan pencalonan perseorangan yang harus dipenuhi pasangan calon (paslon) perseorangan untuk mendaftarkan diri dalam pencalonan Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana dikutip dari Pasal 10 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 berikut:

(1) Pasangan Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon jika memenuhi syarat dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK;
b. jumlah dukungan minimal menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK; dan
c. surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN yang dilampiri dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.

ADVERTISEMENT

Disebutkan dalam PKPU bahwa surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir B1 KWK Perseorangan dilampirkan dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Formulir B1 KWK beserta dan surat pernyataan identitas pendukung jika terdapat kondisi kemudian diserahkan dalam bentuk naskah digital yang diunggah melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan) untuk Pilkada.

Selanjutnya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan menerima dan memverifikasi penyerahan dokumen syarat dukungan paslon perseorangan, yakni yang berupa formulir Model B1 KWK Perseorangan tersebut apabila telah memenuhi syarat jumlah dukungan minimal dan sebaran paslon perseorangan. Apabila tidak memenuhi syarat, maka dokumen tersebut akan dikembalikan.

Isi Formulir B1 KWK Perseorangan

Mengutip dari PKPU, isi formulir model B1 KWK Perseorangan adalah berupa pernyataan oleh yang bertanda tangan dengan dilengkapi informasi identitas diri, yang meliputi:

  • Nama
  • NIK
  • Jenis Kelamin
  • Alamat
  • RT/RW (apabila ada)
  • Tempat Lahir
  • Tanggal Lahir
  • Pekerjaan
  • Status Perkawinan
  • Nomor kontak
  • Email teleconference.

Selengkapnya, isi formulir Model B1 KWK Perseorangan termuat dalam lampiran PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan dapat diakses publik untuk unduh melalui situs resmi JDIH KPU atau dapat melalui link di bawah ini:

Lihat juga Video: Diarak Pakai Rubicon, Herman Deru dan Cik Ujang Daftar ke KPU Sumsel

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads