Daftar Isi
Dalam penyelenggaraan Pilkada di Indonesia ada dua jenis peserta. Pertama adalah peserta yang merupakan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik (parpol). Kedua adalah peserta yang merupakan pasangan calon perseorangan
Mengutip dari Peraturan KPU, berikut penjelasan tentang calon perseorangan dalam Pilkada yang meliputi pengertian, persyaratan calon dan persyaratan dukungan calon.
Apa Itu Calon Perseorangan Pilkada?
Pasangan calon perseorangan adalah peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan Undang-Undang (UU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan Bagi Calon Perseorangan
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan NKRI.
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
- Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan BNN.
- Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara.
- Bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 tahun sebelum jadwal pendaftaran.
- Bukan mantan terpidana bandar narkoba atau mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Memiliki NPWP dan memiliki laporan pajak pribadi.
- Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
- Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah di daerah yang sama.
- Berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
- Menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah yang sama.
- Tidak berstatus sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah.
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD sejak ditetapkan sebagai calon.
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS, dan lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon.
- Berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon.
- Berhenti sebagai anggota KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota pembentukan PPK dan PPS.
Syarat Dukungan Calon Perseorangan
Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur:
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 2-6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 6-12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota Wakil Walikota:
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 250 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 250-500 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini