Maju di Pilgub Sumut, Hasan Basri Diberhentikan dari Jabatan Tenaga Ahli Menag

Maju di Pilgub Sumut, Hasan Basri Diberhentikan dari Jabatan Tenaga Ahli Menag

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 27 Agu 2024 07:50 WIB
Hanura menyerahkan surat dukungan ke Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala di Pilgub Sumut 2024
Foto: Momen Hanura menyerahkan surat dukungan ke Edy Rahmayadi (kiri) dan Hasan Basri Sagala (kanan) di Pilgub Sumut 2024 (Dok. Instagram Edy Rahmayadi)
Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah memberhentikan Hasan Basri Sagala dari jabatan sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama. Hasan diberhentikan karena maju sebagai cawagub Sumatera Utara mendampingi Edy Rahmayadi.

"Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).

Anna menjelaskan bahwa surat keputusan pemberhentian Hasan Sagala sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.

Dalam diktum SK itu disebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan.

"Gus Men (sapaan akrab Menag) sudah menandatangani SK Pemberhentian. Jadi mulai Senin (26/8/2023) Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama," sebut Anna.

Selain menjabat Tenaga Ahli Menag, aktivitas Hasan Basri Sagala juga tercatat di lingkup Nahdlatul Ulama (NU). Namun karena ikut dalam konstestasi Pilgub Sumut dia diketahui telah mundur dari NU.

"Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah mengundurkan diri dari NU," jelasnya.

Diketahui, Pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mendapatkan dukungan dari Partai Hanura untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Sumut 2024. Surat dukungan itu diserahkan secara langsung oleh Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Selain Partai Hanura, Edy juga didukung PDIP dan Partai Buruh.

"Alhamdulillah, hari ini saya sudah menerima surat rekomendasi B1 KWK yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP Hanura Osman Sapta Odang di kantor DPP Hanura, Jakarta," kata Edy dilansir detikSumut, Selasa (27/8).

Lihat juga Video 'Diusung 8 Partai, Bobby Siap Hadapi Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/imk)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads