Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 yang telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyambut positif PKPU tersebut.
"Dengan PKPU Nomor 8 terbaru, threshold (ambang batas pencalonan) menjadi turun, ini akan membuat pelaksanaan Pilkada lebih demokratis. DPR telah membuktikan komitmennya untuk medengar aspirasi masyarakat dan mengutamakan kepentingan rakyat," kata Mardani dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).
Mardani menyatakan aturan PKPU yang merujuk pada keputusan MK itu dapat memberikan kesempatan partai-partai politik mengajukan kadernya berkontestasi dalam pilkada. Dia juga menilai ini bisa membuat para pemilih lebih cerdas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PKPU terbaru ini membuka kesempatan partai politik untuk mengajukan kadernya untuk maju di Pilkada. Selain itu pemilih juga bisa cerdas karena memungkinkan bisa menjadi cross cutting voters atau pemilih gabungan dari pendukung calon," tutur Legislator dari Dapil DKI Jakarta I ini.
Lebih lanjut, Mardani menyebut PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang telah disesuaikan dengan putusan MK dapat melemahkan praktik politik uang. "Kita harapkan praktik money politik dapat ditekan karena saat ini pemilih sudah lebih engage," imbuh Mardani.
"Saatnya muncul merit system, kualitas di atas isi tas (money politic)," lanjutnya.
Selain itu, Mardani juga menilai keterlibatan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelaksanaan pilkada saat ini juga sudah semakin menguat. Bahkan, kata dia, keterlibatan pemilih dalam pilkada sangat nyata adanya terlihat dari kuatnya dukungan masyarakat terhadap putusan MK.
"Bisa dilihat dari aksi masyarakat yang menyampaikan aspirasinya terhadap putusan MK. Ini membuat kami optimis demokrasi di Indonesia semakin lebih maju karena banyak komponen yang mau bersuara," papar Mardani.
"Termasuk kalangan middle class yang selama ini jarang mau terlibat sekarang pun ramai-ramai turun untuk mengawal proses politik sebagai bagian dari demokrasi," lanjutnya.
Kemudian, Mardani menyebut tingginya aspirasi masyarakat yang tidak bisa dibendung oleh suatu golongan tertentu akan semakin memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai semangat Pemilu yang Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Rahasia, Jujur dan Adil).
"Tentunya ini baik sekali karena masyarakat memilih pemimpin berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Dengan begitu tujuan memastikan pemimpin daerah diduduki oleh orang-orang yang profesional, kompeten, dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dapat terwujud," urainya.
Mardani berharap PKPU yang telah disesuaikan dengan putusan MK dapat menjadi bukti bahwa DPR tetap pada komitmennya untuk membela rasa keadilan masyarakat. "Bahwa pada akhirnya, DPR mengutamakan kepentingan dan harapan rakyat demi mewujudkan sehatnya demokrasi Indonesia," imbuh Mardani.
(maa/eva)