Pendaftaran peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Lebak pada Pilkada 2024 akan dimulai besok. KPU Lebak mengingatkan eks narapidana yang ingin mencalonkan diri untuk mengumumkan di media.
"Bagi eks napi yang ingin mencalonkan diri, yang bersangkutan harus mengumumkan pernah menjadi narapidana di media. Ini persyaratan wajib yang harus dilampirkan calon ketika pendaftaran," kata Ketua KPU Lebak Dewi Hartini kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Selain pengakuan diri di media, kata Dewi, calon eks narapidana juga harus melampirkan bukti sudah menjalani masa hukuman dari Pengadilan. Nantinya KPU akan memverifikasi bukti tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat keterangan dari Pengadilan bahwa yang bersangkutan sudah menjalani masa hukumannya dan sudah melewati masa jeda 5 tahun pasca menjalani masa hukuman," jelasnya.
Lebih lanjut, Dewi menjelaskan, persiapan KPU dalam menjalani tahapan pendaftaran sudah mencapai 85 persen. Pendaftaran peserta Pilbup Lebak akan dilaksanakan mulai 27-29 Agustus.
"Sampai sore ini KPU sudah 85 persen siap menjalani tahapan pendaftaran besok. Tinggal merapihkan infrastuktur saja yang diperkirakan selesai hari ini," sambungnya.