KPU DKI Siapkan 31 TPS Khusus Tersebar di Lapas- Rumah Sakit

KPU DKI Siapkan 31 TPS Khusus Tersebar di Lapas- Rumah Sakit

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Sabtu, 24 Agu 2024 17:15 WIB
Ilustrasi gedung KPU dan Pemilu serentak 2019
Foto: Logo KPU (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyiapkan 31 tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi-lokasi khusus Jakarta. Lokasi itu seperti lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, rumah susun, dan tempat lainnya untuk pemilihan gubernur (pilgub) mendatang.

"Di sana ada TPS lokasi khusus SDIKI Jakarta itu jumlahnya ada 31 TPS yang tersebar di lapas dan rutan maupun juga ada di rumah susun, rumah sakit yang ada di Jakarta," kata Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Fahmi Zikrillah kepada wartawan di KPU DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).

Menurut Fahmi, hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah menghasilkan data pemilih di DKI Jakarta yang masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 8.248.283 jiwa yang tersebar di enam wilayah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Angkanya 8.248.283 pemilih daftar pemilih sementara kita. Termasuk di warga binaan, jadi bagi lokasi-lokasi di lapas maupun rutan, kami juga membuka yang namanya TPS lokasi khusus ya," ujarnya.

Sebelumnya Fahmi menyampaikan penurunan data pemilih itu disebabkan banyaknya pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS). Diantaranya, meninggal dunia, alih status dari sipil ke TNI/Polri, pindah administrasi kependudukan.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Fahmi mengingatkan agar masyarakat dapat mencermati DPS yang telah ditetapkan KPU. Dia menyampaikan pengumuman DPS itu bertujuan untuk menerima masukan dan tanggapan Masyarakat.

"Jika masih terdapat kekeliruan pada DPS yang sudah ditetapkan, ataupun ada warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam DPS, atau ada warga yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar dalam DPS, maka masyarakat dapat melapor ataupun memberikan tanggapannya kepada PPS di kantor kelurahan, atau PPK di kantor Kecamatan maupun KPU Kabupaten/Kota setempat", ujarnya, Rabu (21/8).

Dia mengatakan masukan dan tanggapan masyarakat itu dapat disampaikan sampai 27 Agustus 2024. Maka, kata dia, dengan begitu proses pemutakhiran data pemilih dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif.

Simak Video: KPU DKI Tetapkan Ambang Batas Suara Sah Pencalonan Gubernur 7,5 Persen

[Gambas:Video 20detik]



(bel/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads