KPU Banten Umumkan Syarat Pendaftaran Cagub-Cawagub 2024, Ikuti Putusan MK

KPU Banten Umumkan Syarat Pendaftaran Cagub-Cawagub 2024, Ikuti Putusan MK

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Sabtu, 24 Agu 2024 14:41 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu (Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana)
Serang -

KPU Provinsi Banten mengumumkan syarat pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Syarat tersebut mengakomodir minimal dukungan kursi 7,5 persen dan syarat minimal usia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon.

"Jadi di dalam surat dinas KPU RI, surat dinas nomor 1692 tertanggal 23 Agustus 2024 ada dua poin di surat dinas itu," kata Komisioner KPU Banten Akhmad Subagja ke detikcom, Sabtu (24/8/2024).

Poin pertama, kata Akhmad Subagja adalah mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 berkaitan dengan syarat pencalonan. Pencalonan itu mengatur soal jumlah kursi dan jumlah suara sah dalam Pilkada Serentak 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus di Provinsi Banten, karena DPT terakhir adalah 8,6 juta lebih, maka mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat dukungan minimalnya kursinya adalah 7,5 persen. Sedangkan syarat minimal suaranya bagi partai politik adalah 484.082 suara.

"Berdasarkan putusan MK, DPT di atas 8 juta maka syarat dukungannya minimal 7,5 persen. Berdasarkan jumlah suara sah hasil pemilu terakhir, maka di Banten syarat minimal suara sahnya bagi parpol yang bisa mengusung pasangan calon adalah 484.082 suara," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Poin penting kedua, adalah soal usia minimal bakal calon. Syarat ini juga mengikuti putusan MK nomor 70/PPU-XXII/2024.

"Bahwa usia minimal kepala daerah gubernur dan wakil gubernur minimal usia 30 tahun. 30 tahun itu sejak ditetapkan sebagai pasangan calon," terangnya.

Sedangkan untuk calon bupati dan wakil bupati, usia minimal katanya adalah 25 tahun sejak ditetapkan. Ketentuan ini dibuat berdasarkan surat dinas KPU RI ke KPU Banten.

"Ini berdasarkan surat dinas dan kami menetapkan surat keputusan persyaratan bakal pasangan calon dan hari ini kita umumkan," pungkasnya.

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 344/PL.02.2-PU/36/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, pasangan calon bisa mendaftar sejak tanggal 27-29 Agustus 2024. Pendaftaran di Kantor KPU Banten di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang.

(bri/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads