Baleg DPR: Periode DPR Mau Habis, Otomatis Revisi UU Pilkada Tak Lanjut

Baleg DPR: Periode DPR Mau Habis, Otomatis Revisi UU Pilkada Tak Lanjut

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Sabtu, 24 Agu 2024 08:04 WIB
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek. (dok. istimewa).
Foto: Achmad Baidowi atau Awiek. (dok. istimewa).
Jakarta -

Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal disahkan. Lalu, bagaimana nasib revisi UU Pilkada ke depannya usai batal disahkan dalam sidang paripurna DPR pekan ini?

"Ya tergantung fraksi-fraksi, karena ketika di Baleg itu persetujuan fraksi-fraksi," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Awiek mengatakan perihal revisi UU Pilkada itu diserahkan kembali ke fraksi-fraksi. Awiek menyebut jika fraksi-fraksi menyatakan tidak disahkan, artinya revisi UU Pilkada tidak dilanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal revisi UU Pilkada itu kembali ke fraksi-fraksi, kalau fraksi-fraksi nggak mau ya sudah, dibiarkan begitu saja atau tidak mau jadi undang undang, tidak disahkan kan berarti tidak jadi undang-undang," kata Awiek.

"Sementara periode DPR ini mau habis, ketika periode DPR ini selesai ya sudah, otomatis revisi itu juga selesai tidak berlanjut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan

Seperti diketahui, pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal. Dia menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku yakni Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.

"Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.

"Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkadanya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU," ujar Dasco.

Simak Video: Pengesahan RUU Pilkada Dibatalkan, Jokowi Tegaskan Ikuti Putusan MK

[Gambas:Video 20detik]



(whn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads