PAN Pastikan Solid di KIM Meski Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Jakarta

PAN Pastikan Solid di KIM Meski Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Jakarta

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Jumat, 23 Agu 2024 23:01 WIB
Ketum PAN Zulkifli Hasan.
Ketum PAN Zulkifli Hasan (Brigitta Belia/detikcom)
Jakarta -

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan tetap bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Pilkada di DKI Jakarta. Meskipun, keputusan Mahkamah Konstitusi (KIM) membuat PAN bisa mengusung calon sendiri.

Zulhas menerangkan KIM tetap solid usai DPR dan KPU menyatakan akan mengikuti hasil gugatan atas UU Pilkada.

"Bukan solid, kokoh," kata Zulhas di Hotel Kempinski Jakarta, Jumat (23/8/2024) malam..

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun menegaskan bahwa KIM akan bulat mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta, kecuali ada partai lain yang berubah pikiran untuk keluar dari KIM Plus. Diketahui, berdasarkan keputusan MK, ambang batas partai atau gabungan partai mencalonkan Gubernur DKI Jakarta adalah 7,5% suara Pileg DPRD 2024. Sementara PAN mendapat suara Partai Amanat Nasional (PAN): 455.906 suara atau 7,51%.

"Jakarta itu ya RK-Pak Suswono. Kecuali kalau PKS berubah ya, kan dia cukup mengusung sendiri. Kalau kami kan putus, memang saya RK KIM, kan? Jadi KIM-RK dari awal itu ya,"ungkapnya.

ADVERTISEMENT

DPR sebelumnya batal mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada usai menuai gelombang protes. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi acuan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Dasco menyebut sudah diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tak dapat dilakukan saat ini. Dia memastikan DPR patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku.

"Tentang Revisi UU Pilkada, bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus, Kamis jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini Revisi UU Pilkada batal dilaksanakannya," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).

Wakil Ketua DPR ini mengatakan setelah revisi UU Pilkada batal digelar, maka mekanismenya bila ingin rapat paripurna lagi perlu melalui sejumlah tahapan. Sementara itu, kata dia, pada Selasa (27/8) sudah masuk tahapan pendaftaran.

"Nah oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR. Dan karena pada Selasa, 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada," ucap Dasco.

(bel/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads