Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub Usai RUU Pilkada Batal, Jokowi: Tanya Ketua PSI

Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub Usai RUU Pilkada Batal, Jokowi: Tanya Ketua PSI

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 23 Agu 2024 21:20 WIB
Jokowi
Presiden Jokowi. (Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta - Ketum PSI Kaesang Pangarep tak bisa maju Pilkada usai DPR batal mengesahkan revisi Undang-undang Pilkada. Presiden Jokowi bilang begini.

"Ehehe, tanyakan ke Ketua PSI ya," jelas Jokowi di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024). Jokowi menjawab pertanyaan wartawan soal tanggapannya terkait batalnya revisi UU Pilkada yang membuat Kaesang tak bisa ikut Pilkada.

Diketahui, batalnya revisi UU Pilkada versi DPR ini pun berpengaruh pada nasib Kaesang Pangarep yang telah bersiap maju di Pilkada Jateng sebagai calon Wakil Gubernur. Kaesang baru berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.

Jika mengikuti putusan MK, maka Kaesang tak bisa maju Pilgub karena penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan KPU pada 22 September 2024. Di tanggal itu, Kaesang masih berusia 29 tahun. Lalu pemungutan suara Pilkada akan dilakukan pada 27 November 2024.

Partai-partai yang telah menyatakan dukungan terhadap Luthfi-Kaesang itu antara lain NasDem dan Gerindra. Kaesang juga sudah mengurus surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk keperluan maju Pilkada. (isa/idn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads