RUU Pilkada Batal Disahkan, Jokowi Pastikan Pemerintah Ikut Putusan MK

RUU Pilkada Batal Disahkan, Jokowi Pastikan Pemerintah Ikut Putusan MK

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 23 Agu 2024 21:07 WIB
Jokowi
Presiden Jokowi.(Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

DPR RI batal mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada. Presiden Jokowi mengatakan Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya," ujar Jokowi di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024). Jokowi menjawab pertanyaan wartawan soal revisi UU Pilkada yang batal disahkan DPR.

Jokowi kemudian ditanya soal sikap pemerintah. Jokowi mengatakan pemerintah mengikuti putusan MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sikap pemerintah akan seperti apa? Pemerintah akan mengikuti keputusan MK, berarti?" tanya wartawan.

"Iya," jawab Jokowi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi acuan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dasco menyebut sudah diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tak dapat dilakukan saat ini. Dia memastikan DPR patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku.

"Tentang Revisi UU Pilkada, bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus, Kamis jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini Revisi UU Pilkada batal dilaksanakannya," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR ini mengatakan setelah revisi UU Pilkada batal digelar, maka mekanismenya bila ingin rapat paripurna lagi perlu melalui sejumlah tahapan. Sementara itu, kata dia, pada Selasa (27/8/2024) sudah masuk tahapan pendaftaran.

"Nah oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR. Dan karena pada Selasa, 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada," ucap Dasco.

"Nah oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Simak Video: Pengesahan RUU Pilkada Dibatalkan, Jokowi Tegaskan Ikuti Putusan MK

[Gambas:Video 20detik]



(isa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads