Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku khawatir kembali disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika langsung menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab itu, KPU memastikan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah sebelum menetapkan aturan pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK.
"Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan Nomor 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Afif menjelaskan KPU pernah dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran etik lantaran tidak melakukan konsultasi lebih dulu dengan DPR terkait Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai perubahan syarat usia capres-cawapres. Saat itu, KPU malah mengirimkan surat ke partai politik, dan tidak langsung merevisi PKPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Afif berdalih saat itu DPR tengah dalam masa reses. Hal itu lantas membuat rapat konsultasi tidak terlaksana.
Padahal, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah jika akan menerbitkan PKPU. Sebab itu, Afif pun memastikan saat ini KPU akan melakukan konsultasi dulu.
"Saya kira ini sudah clear untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman (jurnalis) ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami," jelas Afif.
"Kita mengonsultasikan dulu tindak lanjut ini karena dulu pada Pilpres (2024) kita juga menindaklanjuti putusan MK, tapi ketika proses konsultasi tidak kita lakukan dan itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU," imbuh dia.
Simak Video: Ikuti Putusan MK, KPU Siapkan Draft Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah