Partai Gelora, sebagai pemohon, mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada 2024. Partai Gelora menyebut MK memutuskan hal yang tidak ada dalam permohonan.
Hal itu disampaikan oleh Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik. Dia mulanya menghargai keputusan MK karena memberikan kesempatan pada partai yang tidak punya kursi.
"Kami menghargai putusan MK soal ini yang memberikan kesempatan pada partai yang tidak punya kursi (non seat) untuk mencalonkan," kata Mahfuz Sidik dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang yang tidak punya kursi juga dikasih kesempatan. Kami menyampaikan apresiasi putusan MK soal ini," lanjut dia.
Namun, Mahfuz menyoroti putusan MK, yang mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, justru memutuskan norma baru pengaturan persyaratan pendaftaran calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Dia mempertanyakan putusan MK yang menghapus ketentuan tentang ambang batas (treshold) syarat pencalonan kepala daerah, yaitu 20% kursi dan atau 25% suara. Kemudian MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
"Hal ini sama sekali tidak ada dalam permohonan uji materi," katanya.
Karena itu, menurutnya, MK telah melakukan tindakan Ultra Petita dengan memutus objek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon (pada pasal 40 ayat 1 UU Pilkada).
"Pengaturan norma baru oleh MK tentang persyaratan pencalonan kepala daerah menimbulkan ketidakpastian hukum baru," katanya.
"Kami nilai Ultra Petita dan menimbulkan ketidakpastian hukum, maka Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langkah-langkah legislasi segera," sambung.
Sebagai informasi, Partai buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan uji materi pasal 40 Ayat 1 UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara RI No5898 terhadap UUDNRI 1945.
Permohonan uji materi disampaikan ke MK pada tanggal 20 Mei 2024, dengan menunjuk Said Salahudin MH dan Imam Nasef SH, MK dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan tersebut, mendapatkan tanda terima bernomor NO.68-1/PUU/PAN.MK/AP3. Diterima Rifqi Setiadi petugas pendaftaran perkara di MK pada Selasa, 21 Mei 2024 pukul 13.53 WIB.
Simak Video: Demo Tolak Revisi UU Pilkada Ricuh, Massa Masuk Halaman DPR