Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menegaskan pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku, selama revisi UU Pilkada belum disahkan. Peraturan berlaku yang dimaksud yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tadi DPR sudah menyatakan pernyataan bahwa tidak ada mengesahkan RUU Pilkada, tidak ada penyelesaian Rancangan UU Pilkada. Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan UU Pilkada, artinya DPR akan mengikuti peraturan yang terakhir, itu pernyataan DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK," kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Hasan mengatakan pemerintah pun berada di posisi yang sama dengan DPR, yakni mengikuti putusan MK. "Pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku, jadi selama tidak ada aturan baru, maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku, jadi begitu posisi pemerintah," lanjut Hasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal polemik ini, Hasan menegaskan pemerintah sangat menjamin kebebasan berpendapat. Ia mengingatkan agar semua pihak yang melakukan aksi demonstrasi untuk menghindari fitnah.
"Kami menjamin kebebasan berpendapat, demokrasi di negara kita ini sangat terbuka. Tapi kita berharap semua peran kita dalam demokrasi bisa dijalankan dengan cara-cara yang baik," ucap Hasan Nasbi.
Dia lalu menuturkan agar masyarakat menghindari disinformasi serta ujaran yang berpotensi menimbulkan kebencian atau kericuhan. Hasan Nasbi menyampaikan situasi yang kondusif harus dijaga supaya tercipta ketenangan di masyarakat, dan roda perekonomian tak terkendala keadaan.
"Dengan memikirkan kepentingan umum, kita berharap semua menghindari disinformasi, menghindari fitnah, apalagi kebencian yang bisa memunculkan hal-hal tidak baik misal kekerasan atau kericuhan. Bagaimanapun kondusifitas harus kita jaga, ketenangan juga kita jaga, supaya masyarakat hidup tenang, dan roda perekonomian tidak terganggu," jelas Hasan Nasbi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
DPR menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada karena belum memenuhi kuorum. Jika sampai pada pendaftaran calon di KPU revisi tersebut belum disahkan, maka DPR akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya kan kita ini negara hukum. Nah, kita kan tadinya akan memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Namun, apabila revisi UU tersebut ternyata belum bisa disahkan hingga pendaftaran di KPU, maka Dasco menyatakan DPR akan mengikuti putusan MK. Adapun pendaftaran calon di KPU sendiri dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
"Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas," tegasnya.
Simak Video: Sufmi Dasco Tegaskan Pilkada 2024 Pakai Aturan Hasil Putusan MK