Paripurna Revisi UU Pilkada Ditunda, Menkumham Konsultasi dengan DPR

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 22 Agu 2024 12:56 WIB
Foto: Supratman Andi Agtas (Isal/detikcom)
Jakarta -

Rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada ditunda gegara jumlah anggota DPR yang hadir tak memenuhi persyaratan. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan pihaknya dalam posisi menunggu keputusan DPR RI.

"Ya itu kan tergantung DPR, bukan kita. Kan bukan kita nih. Nanti kita koordinasi dulu ya," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Supratman menyebut pihaknya tak mengetahui alasan penundaan pengesahan RUU itu. Kendati demikian, ia menyebut akan komunikasi dahulu dengan DPR RI.

"Kita belum tahu apa yang akan terjadi ya, nanti sebentar kami akan berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna. Kami akan konsultasi dulu," ungkapnya.

Untuk saat ini DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada menjadi undang-undang. Rapat tersebut sejatinya sudah dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hingga Menkumham Supratman Andi Agtas.

Rapat digelar di ruang rapat paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Jadi hadir fisik ini ada 86 orang kalau nggak salah tadi ya. Ya kalau sidang hari ini ya kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan (rapat pimpinan) lagi, dibamuskan (badan musyawarah) lagi. Jadi hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga pada hari ini pengesahan tidak akan dilaksanakan," ujar Dasco.




(dwr/maa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork