Politikus PDIP yang juga anggota DPR RI Masinton Pasaribu menyebut pihaknya akan tetap mengikuti keputusan MK dan akan mencalonkan Anies Baswedan ke KPU DKI. Juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, mengatakan putusan MK merupakan final dan mengikat.
"Kita harus menghormati putusan MK sebagai putusan yang final dan binding (mengikat)," ujar Sahrin kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Sahrin menilai wajar jika PDIP menjadikan putusan MK sebagai rujukan. Sebab, menurutnya, putusan MK adalah hasil uji konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karenanya, menjadi wajar ketika partai menjadikan putusan MK sebagai satu-satunya rujukan. Karena seluruh ketentuan perundang-undangan harus mengacu pada putusan MK, yang notabene adalah hasil dari uji konstitusional dari sebuah perundang-undangan," tuturnya.
Sahrin mengatakan saat ini Anies Baswedan terus berkomunikasi dengan partai. Terkait pengusungan Anies oleh PDIP, Sahrin mengaku menunggu keputusan partai yang akan mengusung.
"Tentunya komunikasi dengan partai terus berlangsung. Kita tunggu saja nanti hasil keputusan-keputusan partai," ujarnya.
Meski begitu, Sahrin mengatakan saat ini pihaknya fokus untuk mengawal putusan MK. Ia juga menilai dalam putusannya DPR terkesan mengakal-akali putusan MK.
"Fokus kita saat ini adalah mengawal putusan MK. Ini adalah hal terpenting. Kita melihat dan merasakan bagaimana keresahan rakyat tentang issue ini. Bahwa ada fakta DPR RI mengakal-akali apa yang menjadi putusan MK dengan membelokkannya dari substansi putusan MK," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Politikus PDIP yang juga anggota DPR RI Masinton Pasaribu menyebut pihaknya akan tetap mengikuti keputusan MK terkait persyaratan pencalonan Pilkada. Masinton menyebut pihaknya akan mendaftarkan Anies Baswedan ke KPU DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024.
"Jadi nanti, biar tanggal 27 ya, Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK. Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Masinton mengatakan pihaknya akan tetap mendaftar ke KPU mengikuti aturan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan tak ingin mengikuti aturan yang diubah-ubah mengesampingkan masyarakat.
"Iya, kami akan mendaftarkan, bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," kata Masinton.
"Insyaallah ada Anies," tambahnya.
(dwia/dnu)