Nasib PDIP di Pilkada Jakarta Usai DPR Revisi UU Pilkada

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Nasib PDIP di Pilkada Jakarta Usai DPR Revisi UU Pilkada

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 22 Agu 2024 08:00 WIB
PDIP akan menggelar Rakornas untuk menyambut HUT ke-46 pada Kamis (10/1/2019) mendatang. Ratusan bendera PDIP merahkan jalanan Jakarta.
Ilustrasi PDIP (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

Beda Isi Pasal, Beda Nasib PDIP

PDIP sempat bahagia setelah putusan MK tersebut dibacakan pada Senin (20/8). PDIP menilai putusan itu membuka peluang bagi mereka untuk mengusung cagub-cawagub sendiri di Pilkada Jakarta 2024.

Berikut isi putusan MK yang membuat PDIP merasa bisa mengusung cagub-cawagub DKI sendiri:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

ADVERTISEMENT

Daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta berdasarkan data KPU pada Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897. Sementara PDIP memperoleh 850.174 (14,01%) suara dalam Pileg DPRD DKI 2024. Keberadaan putusan MK itu pun memberi lampu hijau bagi PDIP untuk bisa mengusung jagoannya sendiri di Pilkada Jakarta.

PDIP pun kembali menyebut sejumlah nama yang bisa saja mereka usung di Pilkada Jakarta. Nama-nama itu antara lain mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hari berganti, nasib PDIP di Pilkada Jakarta pun berganti. Peluang PDIP bisa mengusung calonnya sendiri dalam Pilkada Jakarta 2024 tertutup lewat revisi UU Pilkada yang disepakati oleh Baleg DPR.

PDIP, yang memiliki kursi di DPRD Jakarta, harus mengikuti syarat yang tertera dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada hasil revisi Baleg DPR. PDIP baru bisa mengusung cagub-cawagub di Pilkada Jakarta jika berkoalisi dengan partai lain yang punya kursi DPRD. Koalisi itu dibutuhkan untuk memenuhi syarat minimal 20% kursi DPRD.

Namun, PDIP bakal kesulitan mencari koalisi. Seluruh partai, yang berdasarkan hasil Pileg 2024 mendapatkan kursi di DPRD DKI, telah menyatakan dukungannya ke pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono.

Syarat Dukungan Tak Bisa Di-mix

Baleg DPR pun menutup opsi mencampurkan syarat dukungan berdasarkan kepemilikan kursi DPRD dengan suara sah dari partai yang tak punya kursi DPRD. Baleg mencampurkan syarat dukungan malah membingungkan. Artinya, PDIP tak bisa juga berkoalisi dengan partai nonparlemen untuk mengusung cagub-cawagub di Pilkada Jakarta 2024.

"Yang punya kursi itu tetap mengacu 20%, nggak bisa di-mix, kacau nanti kalau sebagian pakai kursi sebagian pakai suara, itu nggak bisa, nanti ke KPU-nya gimana," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PAN, Yandri Susanto, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

"Ini paslon, satu pakai kursi, sisanya ditambah suara sah, susah nanti, mengesahkan paslon susah nanti, ini sudah benar sekali, mengatur sedemikian rupa. Jadi paslon clear siapa yang usung, jadi tidak ada yang kita lawan di putusan MK," sambungnya.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Jakarta II, Masinton Pasaribu, sempat melakukan interupsi rapat DPR. Dia menyebut pemerintah dan DPR menjadi saksi dan pelaku atas keburukan demokrasi.

"Kita bisa mengakali peraturan dengan membuat peraturan, namun kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri Pak Menteri. Biarlah forum ini Pak Menteri Mendagri, (menteri) Hukum HAM yang baru, sahabat saya, kita menjadi saksi dan pelaku dari keburukan demokrasi," kata Masinton dalam rapat di Baleg.

Masinton menyatakan pemerintah dan DPR diam saja saat ada putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden. Dia menyebut kini DPR dan pemerintah justru menyiasati putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 soal syarat parpol mengusung calon kepala daerah.

"Hari ini kita kemudian menyiasati putusan konstitusional Mahkamah Konstitusi itu dengan kita membuat perubahan UU yang kita tahu UU ini diperuntukan untuk siapa," ucapnya.

Simak Video 'Peringatan Darurat Buntut Gaduh Revisi Kilat UU Pilkada Dibawa ke Paripurna':

[Gambas:Video 20detik]


(haf/lir)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads