Rapat Hitungan Jam di DPR Demi Sepakati Revisi UU Pilkada

Rapat Hitungan Jam di DPR Demi Sepakati Revisi UU Pilkada

Anggi Muliawati, Dwi Rahmawati, Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Kamis, 22 Agu 2024 07:02 WIB
Baleg DPR menyetujui revisi UU Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.
Rapat Baleg DPR membahas RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024). (Agung Pambudhy/detikcom)

Setelah disepakati di Baleg DPR, Mendagri Tito Karnavian mewakili pemerintah memberikan tanggapan atas keputusan tingkat pertama itu. Tito menyebut pemerintah menghormati segala pandangan yang berkembang dalam rapat.

"Pemerintah menghormati pendapat semua fraksi yang berkembang dalam pembahasan terutama di panja dan juga tentu menghormati pendapat ini yang baru saja kita dengar satu persatu dari setiap fraksi," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito menyebut sikap pemerintah setuju atas draf revisi UU Pilkada itu. Ia berharap draft tersebut untuk diteruskan ke pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna besok.

Baleg DPR menyetujui revisi UU Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.Baleg DPR menyetujui revisi UU Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu. (Agung Pambudhy/detikcom)

"Sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang telah di bawah ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, aktivis yang juga akademisi Zainal Arifin Mochtar menyoroti Baleg DPR dan pemerintah yang dalam waktu 7 jam sudah menyepakati revisi UU Pilkada untuk dibawa ke paripurna. Zainal mempertanyakan perihal akomodasi aspirasi publik.

"Coba kita tanyakan ke mereka (DPR), bikin undang-undang mana aspirasi publiknya?" kata Zainal saat dihubungi, Rabu (21/8).

Senada dengan Zainal, anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini juga menyebut revisi yang dilakukan Baleg DPR bermasalah secara formil dan materiil. Dia menegaskan tidak ada partisipasi masyarakat dalam menyusun revisi tersebut.

"Revisi ini bermasalah secara formil maupun materiil. Partisipasi masyarakat dinegasikan dan subtansinya menyimpangi putusan MK. Pembentuk UU secara sengaja mempertontonkan pembegalan konstitusi dan sama sekali tidak menjalankan perannya sebagai suara ataupun aspirasi publik," ucapnya.

Selain itu, dia menyebut putusan Baleg DPR ini juga menunjukkan adanya tirani mayoritas dan hegemoni elite politik. Menurutnya, jika dibiarkan, Pilkada 2024 terancam tidak legitimate.

"Selain itu, ini menunjukkan adanya tirani mayoritas dan hegemoni elite politik yang telah merumuskan kebijakan kesewenang-wenangan. Dampaknya, bila terus dibiarkan, Pilkada 2024 terancam inkonstitusional dan tidak legitimate," ujar dia.

Simak Video 'Rapat Baleg DPR Setuju Putusan MK, Usung Cagub Berlaku Bagi Parpol Non-DPRD':

[Gambas:Video 20detik]


(rfs/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads