Tolak Draf RUU Pilkada, PDIP Bakal Kirim Nota Keberatan

Tolak Draf RUU Pilkada, PDIP Bakal Kirim Nota Keberatan

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 21 Agu 2024 17:07 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengan pemerintah dan DPD RI terkait RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024). Rapat dihadiri langsung oleh Menkumham, Supratman Andi Agtas, hingga Mendagri, Tito Karnavian, sebagai perwakilan pemerintah.
Baleg DPR Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada. Foto: (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Fraksi PDIP DPR RI menolak draf rancangan undang-undang (RUU) Pilkada untuk dibahas ke tingkat lebih lanjut. PDIP akan menyampaikan nota keberatan terkait draf RUU Pilkada itu.

Hal itu disampaikan Anggota Baleg Fraksi PDIP Nurdin dalam rapat Baleg DPR dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Nurdin mengatakan terdapat sejumlah catatan dari PDIP terkait draf RUU Pilkada.

"Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan rancangan undang-undang tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya," kata Nurdin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurdin lalu menjelaskan sejumlah catatan partainya. Salah satunya ialah PDIP akan menyampaikan nota keberatan mengenai draf RUU Pilkada itu.

"Fraksi PDIP meminta nota keberatan berkenaan nanti apabila pembahasan RUU ini menegasikan keputusan MK nomor 60 dan 70," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Catatan lainnya, Nurdin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Seharusnya, kata dia, RUU Pilkada dapat berpedoman terhadap putusan MK, terutama dalam pasal 7 dan pasal 40.

"Di mana baik dan keputusan maupun pertimbangan Mahkamah dalam putusannya telah secara rinci jelas mengatur hal tersebut tanpa perlu ditafsirkan kembali," ujarnya.

Lebih lanjut, Nurdin menilai pembahasan RUU ini masih jauh dari pelaksanaan prinsip melibatkan masyarakat. Menurutnya, dalam RUU itu seharusnya menindaklanjuti putusan MK.

"PDI Perjuangan berpandangan dalam pembahasan rancangan ini terkesan masih jauh dari pelaksanaan prinsip keterlibatan partisipasi masyarakat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembahasan undang-undang," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam rapat panja terdapat sejumlah perubahan dalam UU Pilkada, salah satunya ialah pasal yang mengatur syarat usia minimal calon kepala daerah. Dalam rapat panja, menyepakati untuk mengikuti rujukan dari putusan MA mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah.

"Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, tehitung sejak pelantikan pasnagan terpilih," berikut bunyi catatan rapat baleg.

Selain itu, Panja membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK. Berikut draf yang ditampilkan dan dibacakan dalam rapat dan kemudian disetujui:

Ketentuan pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

(3) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walilota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Simak Video: PDIP Kritik Hasil Rapat DPR soal Syarat Usung Cagub: Bertentangan dengan MK

[Gambas:Video 20detik]



(amw/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads