Syarat Usia Cagub-Cawalkot Ikut Putusan MA, Istana: Kita Hormati

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 21 Agu 2024 14:06 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Foto: Isal/detikcom
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk cawalkot-cawawalkot dalam RUU Pilkada merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA). Istana menghormati keputusan tersebut.

"Kita hormati aja hak masing-masing ya. Kan ada kamar yudikatif yang kemudian menjalankan kewenangannya. Kaya seperti MK misalnya, juga menjalankan kewenangannya untuk mereview atau membahas permohonan masyarakat yang ingin judicial review, dan mereka sudah mengeluarkan putusan," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Hasan menjawab pertanyaan wartawan soal pendapatnya terkait Baleg RI yang membahas RUU Pilkada namun tidak ikut putusan MK.

"Tapi kita juga harus menghormati hak DPR sebagai lembaga legislatif yang punya kewenangan juga membentuk undang-undang," lanjutnya.

Istana meminta masyarakat jangan berprasangka yang tidak-tidak. Masyarakat, tambah Hasan, bisa memantau rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah.

"Jadi saya minta jangan berprasangka macam-macam dulu. Kan sidangnya live ya, temen-temen bisa liat live ya, sidang-sidang di DPR itu apakah kemudian mereka mengakomodir keputusan lembaga-lembaga tinggi negara tadi atau tidak? Apakah mereka sejalan dengan keputusan lembaga-lembaga negara tadi atau tidak?" jelas Hasan.

"Misalnya MA. MA mengeluarkan putusan, diakomodir enggak putusannya? Misalnya MK, MK mengeluarkan putusan diakomodir enggak di undang-undang itu? Kalau misalkan putusan MA diakomodir, putusan MK diakomodir, kemudian diakomodir dalam undang-undang ini artinya kan tidak ada perbedaan di antara ketiga lembaga tinggi negara itu. Berarti bagus kan?" tambahnya.

Sebelumnya, Baleg menyepakati batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk cawalkot-cawawalkot dalam RUU Pilkada merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA). Hal itu diputuskan usai mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Awiek mulanya bertanya kepada para peserta rapat yang hadir menyetujui atau tidak keputusan tersebut.

"Setuju ya merujuk ke MA?" tanya Awiek.

Namun, sebelum disepakati, sempat terdapat protes dari PDIP. Meski begitu, Awiek mengatakan jika mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap Putusan MA mengenai syarat batas usia itu.

"Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), kelihatan pada setuju (ke putusan MA)," katanya.

Berikut bunyi catatan rapat Baleg:

Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.




(isa/taa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork