PDIP Kritik Baleg DPR Setujui Usia Calon Kepala Daerah Ikut Putusan MA

PDIP Kritik Baleg DPR Setujui Usia Calon Kepala Daerah Ikut Putusan MA

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Rabu, 21 Agu 2024 13:45 WIB
Politikus PDIP Chico Hakim (Anggi/detikcom)
Politikus PDIP, Chico Hakim. (Anggi/detikcom)
Jakarta -

PDIP mengkritik keputusan mayoritas Baleg DPR soal RUU Pilkada yang justru mengkoreksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usai calon kepala daerah. Menurut PDIP tak masuk akal putusan MK dikoreksi oleh DPR.

"Tentu cukup tidak masuk akal apabila sebuah putusan dari MK kemudian dikoreksi oleh lembaga lain. Apapun itu lembaganya. Kami berharap bahwa kita semua patuh pada konstitusi kita dan menjalankan apa yang sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi," kata jubir PDIP, Chico Hakim, kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Chico menekan bahwa putusan MK perlu dipatuhi tentang syarat usia calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon. Aturan tersebut dinilai PDIP harus sudah disepakati bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan masalah menghargai, menghormati, putusan atau suka dengan putusan tersebut atau tidak suka. Tapi ini adalah masalah kepatuhan kita sebagai warga negara terhadap aturan-aturan yang sudah disepakati bersama," ujarnya.

Chico berharap Baleg DPR tidak melukai putusan MK tersebut. Sebab, menurutnya, tugas DPR adalah menyelaraskan putusan MK ini dalam bentuk PKPU.

ADVERTISEMENT

"Harapan kami tentu DPR tidak menciderai demokrasi kita dan juga menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang kemudian pada proses ini yang kemudian adalah dikonsultasikan kepada KPU terkait dengan mengubah PKPU sehingga bisa mengikuti apa yang sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi kemarin," ucap Chico.

"Kita lihat saja, karena keputusan Mahkamah Konstitusi kita lihat memang sangat progresif dan berpihak pada rakyat dan demokrasi yaitu memberikan ruang untuk adanya keberagaman pada pilihan di Pilkada 2024," imbuhnya.

Baleg DPR diketahui menyepakati batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk cawalkot-cawawalkot dalam RUU Pilkada merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA). Hal itu diputuskan usai mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

Namun, sebelum disepakati, sempat terdapat protes dari PDIP. Meski begitu, Awiek mengatakan jika mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap Putusan MA mengenai syarat batas usia itu.

"Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), kelihatan pada setuju (ke putusan MA)," katanya.

Berikut bunyi catatan rapat Baleg:

Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih

Simak Video: PDIP Tak Setuju dengan Revisi UU Pilkada: Ini Gak Masuk Akal

[Gambas:Video 20detik]



(rfs/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads