Warning Keras Ahli Hukum-Aktivis Jika Revisi UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Warning Keras Ahli Hukum-Aktivis Jika Revisi UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 21 Agu 2024 12:45 WIB
Pekerja merapikan kotak suara Pemilu 2024 usai selesai dirakit di gudang logistik pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (23/12/2023). KPU Bandar Lampung mulai melakukan perakitan 14.444 kotak suara untuk kebutuhan sekitar 2.880 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu serentak 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/ Ardiansyah/foc.
Foto ilustrasi pemilu: (ANTARA FOTO/ARDIANSYAH)


Putusan MK

Sebelumnya diberitakan, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.

MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

Selain itu, MK juga menolak gugatan perkara 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh A Fahrur Rozi dan Antony Lee. Gugatan itu mengenai syarat usia calon kepala daerah.


(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads