Baleg DPR Sepakat Syarat Minimal Usia Cagub-Cawalkot Ikut Putusan MA

Baleg DPR Sepakat Syarat Minimal Usia Cagub-Cawalkot Ikut Putusan MA

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 21 Agu 2024 12:09 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengan pemerintah dan DPD RI terkait RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024). Rapat dihadiri langsung oleh Menkumham, Supratman Andi Agtas, hingga Mendagri, Tito Karnavian, sebagai perwakilan pemerintah.
Rapat Baleg DPR. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk cawalkot-cawawalkot dalam RUU Pilkada merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA). Hal itu diputuskan usai mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Awiek mulanya bertanya kepada para peserta rapat yang hadir menyetujui atau tidak keputusan tersebut.

"Setuju ya merujuk ke MA?" tanya Awiek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sebelum disepakati, sempat terdapat protes dari PDIP. Meski begitu, Awiek mengatakan jika mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap Putusan MA mengenai syarat batas usia itu.

"Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), keliahtan pada setuju (ke putusan MA)," katanya.

ADVERTISEMENT

Berikut bunyi catatan rapat Baleg:

Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih

Sebelumnya, pasal terkait usia batas minimal calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan menjadi perdebatan di rapat panja DPR. Mereka mempertanyakan pasal revisi UU Pilkada ini akan mengikuti putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.

"DIM 72 berkaitan dengan huruf B berusia paling rendah 30 tahun, untuk calon gubernur dan cawagub serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wali kota," kata Staf Ahli di Panja membacakan DIM tersebut.

"Tanggapan dari pemerintah tetap, tadi ada usulan menjadi tambahan frasa sebagai berikut; setelah kata calon wakil wali kota ada tambahan kata terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," tambahnya.

Wakil Ketua Baleg DPR Awiek mengatakan jika putusan Mahkamah Agung sejalan jika batasan usia kepala daerah terhitung sejak pelantikan. Awiek menyebut hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak aturan itu.

"Pimpinan bagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA apakah pada pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja," usul fraksi Gerindra Habiburokhman dalam rapat.

(amw/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads