Pemkab Bogor Beri SP 3 Kios Liar di Puncak Sebelum Dibongkar

Pemkab Bogor Beri SP 3 Kios Liar di Puncak Sebelum Dibongkar

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 20 Agu 2024 17:00 WIB
Pemkab Bogor hari ini melayangkan surat peringatan (SP) ketiga untuk pembongkaran tahap 2 kios ilegal di Puncak. (dok Istimewa)
Foto: Pemkab Bogor hari ini melayangkan surat peringatan (SP) ketiga untuk pembongkaran tahap 2 kios ilegal di Puncak. (dok Istimewa)
Bogor -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar rapat persiapan pelaksanaan pembongkaran tahap 2 kios ilegal di Puncak. Rapat tersebut membahas berbagai hal teknis.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, penataan kawasan Puncak tahap 2 diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak 3 kali.

"SP 1 telah dilayangkan pada 6 Agustus 2024, SP 2 dilayangkan pada 15 Agustus 2024, dan SP 3 dilayangkan hari ini 20 Agustus 2024," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, esok 21 Agustus 2024 akan dilakukan penyegelan, 22 Agustus limpahan ke Bidang Tibum Satpol PP, dan pada 26 Agustus 2024 pelaksanaan eksekusi penertiban terhadap 196 bangunan di jalur Puncak," tambah Cecep.

Sebanyak 800 aparat bangunan akan dikerahkan dalam penertiban tersebut. Aparat gabungan terdiri dari TNI-Polri, serta perangkat pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

"Kami siap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, mengawal, membantu mengamankan. Mudah-mudahan apa yang akan kita kerjakan berjalan dengan baik jika semua komitmen berperan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing, tempat pembuangan puing sampah juga sudah kami siapkan untuk memudahkan dan mencegah terjadinya kemacetan," tuturnya.

Pj Bupati Minta Pembongkaran Humanis

Sebelumnya, Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, meminta proses penertiban kios liar tahap kedua di Puncak, dilakukan lebih humanis oleh petugas. Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi dari proses penertiban tahap pertama.

"Tadi komitmen sudah, jadi dari awal karena kita punya pengalaman di tahap pertama. Maka di tahap kedua ini harus lebih smooth, lebih humanis," kata Asmawa, kepada wartawan, Jumat (16/8).

Menurut dia, untuk masyarakat yang menolak dipersilakan. Sebab baginya penolakan tersebut ada mekanismenya.

"Silakan saja, penolakan kan ada mekanismenya," tuturnya.

Dia telah menggelar rapat dengan sejumlah pihak terkait penertiban itu. Termasuk terkait dengan rencana rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan saat penertiban.

"Kalau itu sudah, sudah dibahas juga tugasnya apa teman-teman Dinas Perhubungan. Bahkan bisa jadi hari itu tidak ditutup total, tapi diberlakukan satu jalur dulu," terangnya.

(rdh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads