Bawaslu DKI Terima 6 Laporan Pencatutan Data KTP: Sedang Kami Kaji

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Bawaslu DKI Terima 6 Laporan Pencatutan Data KTP: Sedang Kami Kaji

Taufiq Syarifudin - detikNews
Selasa, 20 Agu 2024 16:04 WIB
Foto: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo (dok Bawaslu).
Foto: Foto: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo (dok Bawaslu).
Jakarta -

Bawaslu DKI Jakarta menyebut ada 6 laporan resmi soal pencatutan KTP untuk mendukung pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Kini laporan itu masuk tahap kajian.

"Bawaslu DKI Jakarta mengapresiasi rakyat Jakarta yang sudah membuat laporan. Ada 6 laporan resmi, laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Sesuai hukum acara di Bawaslu, laporan tersebut sedang kami lakukan kajian awal," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo lewat keterangan yang diterima detikcom, Selasa (20/8/2024).

Benny menerangkan, nantinya jika laporan sudah memenuhi syarat formil dan materiil akan dibahas di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Upaya ini dilakukan untuk memastikan proses penanganan laporan dilakukan dengan serius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik dan jaksa Sentra Gakkumdu. Sentra Gakkumdu sebagai pusat aktivitas penegakan hukum pidana pemilihan. Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan guna menjamin kepastian hukum yang adil bagi semua pihak," jelasnya.

Dugaan Pencatutan KTP

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan KTP-nya dicatut untuk mendukung Dharma-Kun. Salah satunya anak-anak Anies Baswedan.

Dilihat di akun X (Twitter) resmi milik Anies, Jumat (16/8), Anies membagikan tangkapan layar situs https://infopemilu.kpu.go.id/. Anies mengaku data NIK-nya tidak dipakai atau dicatut sepihak untuk mendukung bakal calon perseorangan kepala daerah.

KPU DKI Jakarta buka suara mengenai dugaan KTP dicatut untuk dukungan Dharma-Khun ini. KPU saat telah menindaklanjuti bersama Bawaslu Jakarta.

Namun sebelumnya, KPU sudah meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dari verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, tepat sehari sebelum isu pencatutan KTP dukungan untuk Dharma-Kun mencuat ke publik. Kamis (16/8) lalu, KPU DKI menyatakan pasangan Dharma-Kun memenuhi syarat dukungan dan bisa mendaftar di Pilgub Jakarta lewat jalur independen.

"Bahwa Berita Acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang," kata Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

(aud/aud)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads