Lolos Jadi Calon Independen, Dharma-Kun Kumpulkan 677.065 Dukungan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 20 Agu 2024 03:53 WIB
Foto: Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

KPU DKI Jakarta meloloskan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto sebagai calon independen. KPU DKI mengungkap Dharma-Kun memenuhi syarat karena berhasil mengumpulkan 677.065 dukungan.

"Total data yang memenuhi syarat 677.065," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di kantornya, Senin (20/8/2024).

Selain itu, Dody juga menjelaskan pihak Bawaslu DKI Jakarta telah mendapati adanya laporan yang masuk sebanyak 401 data dengan 167 orang di antarnya tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan dalam verifikasi faktual yang dilakukan. Sementara 234 data statusnya memenuhi syarat (MS).

Dia juga menjelaskan menerima 249 data melalui pelaporan help desk dengan rincian 80 berstatus TSM dan 169 data memiliki status MS. Sehingga total laporan mencapai 650 data, yakni 247 TSM dan 403 sebagai MS.

"Sehingga akan dilakukan pengurangan dari total data yang sudah kami tetapkan sebelumnya 677.468 kami kurangi 403 dukungan sehingga total di berita acara rekapitulasi akhir hasil verifikasi faktual pasca tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu menjadi 677.065 dukungan," terangnya.

Kemudian, Dody menyebut total data verifikasi faktual pertama yang memenuhi syarat mencapai 183.001. Untuk yang tidak memenuhi syarat 538.220. Sedangkan data verifikasi faktual kedua setelah kami lakukan koreksi menjadi 494.064 dukungan. Yang tidak memenuhi syarat 332.702.

"Sehingga total data yang memenuhi syarat 677.065 dan data yang tidak memenuhi syarat 870.922, artinya proses verifikasi itu berlangsung di lapangan. Banyak sekali data TMS yang sudah kami TMS-kan di lapangan, bahkan lebih besar dari pada jumlah data yang MS. Artinya proses di lapangan bekerja," jelasnya.

Sebelumnya, KPU Jakarta menjelaskan perjalanan perolehan syarat suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata, menjelaskan tahapan verifikasi dimulai sejak 13 Mei 2024 hingga dilakukan rekapitulasi secara berjenjang.

"Bahwa KPU DKI Jakarta secara prosedur sudah melakukan kerja-kerja verifikasi yang tahapan itu sudah kita mulai sebenarnya sejak tanggal 13 Mei ya. Jadi mungkin masyarakat baru menyadari proses ini, tapi yang pasti kami sudah mulai di bulan Mei dan masa tanggapan masyarakat itu harusnya berakhir di tanggal 26 Juli yang lalu," kata Wahyu Dinata di kantornya, Salemba, Jakarta Pusat pada Sabtu (17/8).

"Nah setelah proses verifikasi faktual dilakukan rekapitulasi juga kami lakukan secara berjenjang. Jadi proses rekapitulasi itu dari kecamatan kota sampai dengan provinsi," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:




(fas/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork