2 Paslon Independen Pilbup Pandeglang Lolos Verifikasi Faktual

2 Paslon Independen Pilbup Pandeglang Lolos Verifikasi Faktual

Aris Rivaldo - detikNews
Senin, 19 Agu 2024 13:13 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam
Foto: Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam. (Aris Rivaldo/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang melakukan verifikasi faktual kesatu dan kedua syarat dukungan jalur independen atau perseorangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pandeglang. KPU menyebut dua bakal calon perseorangan dinyatakan lolos tahapan verifikasi faktual.

"Rekapitulasi hasil akhir dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan, tentunya dua bakal pasangan calon sudah memenuhi syarat minimal," kata Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam, Senin (19/8/2024).

Berdasarkan hasil verifikasi faktual, pasangan Uday Suhada-Pujiyanto mengumpulkan syarat dukungan KTP sebanyak, 119.153. Jumlah dukungan tersebut tersebar di 33 kecamatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pasangan Aap Aptadi dan Nurul Qomar tercatat mengumpulkan KTP dukungan sebanyak 79.869. Sebaran dukungan tersebut tersebar di 35 kecamatan.

Dengan demikian, keduanya telah melebihi batas minimal syarat dukungan sebanyak 74.710 yang tersebar di 18 kecamatan.

ADVERTISEMENT

"Uday dan Pujiyanto akumulasi di angka 119.153 yang tersebar di 33 kecamatan. Untuk pasangan Aap Aptadi dan Nurul Qomar 79.869 tersebar di 35 kecamatan," ungkap Restu.

Atas hasil tersebut, Restu mengatakan KPU telah menetapkan keputusan KPU Pandeglang nomor 1858 tahun 2024 tentang bakal pasangan calon jalur independen atau perseorangan bupati dan wakil bupati Pandeglang.

"Kemudian hari ini KPU Pandeglang sudah membuat keputusan nomor 1858 tahun 2024 tentang penetapan bakal pasangan calon bupati, dan wakil bupati Pandeglang yang memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebaran dalam pemilihan tahun 2024," katanya.

Restu melanjutkan keduanya bisa mengikuti tahapan pendaftaran calon yang akan digelar oleh KPU Pandeglang. Menurutnya, waktu pendaftaran calon akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.

"Dua paslon perseorangan ini bisa mengikuti ketahapan pendaftaran yang sudah terjadwal di lampiran PKPU 8 tahun 2024, tanggal 27-29 Agustus," pungkasnya.

Simak juga Video 'Ini Hasil Survei Indikator Politik untuk Simulasi 3 Paslon Pilkada Jabar':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads