Bawaslu Pandeglang Sebut ASN Rentan Lakukan Pelanggaran Pemilu

Pilkada Banten

Kenali Kandidat

Bawaslu Pandeglang Sebut ASN Rentan Lakukan Pelanggaran Pemilu

Aris Rivaldo - detikNews
Sabtu, 17 Agu 2024 15:28 WIB
Ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi (Aris Rivaldo/detikcom)
Foto: Ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi (Aris Rivaldo/detikcom)
Pandeglang -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pandeglang mengungkapkan indeks kerawanan pemilu di Pandeglang sangat tinggi. Kerawanan itu berpotensi dilakukan oleh aparatur sipil negera (ASN), di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang.

"Berdasarkan indeks kerawanan pemilu, kemarin sudah dilaunching oleh Bawaslu RI, kemudian juga kami secara kelembagaan di kabupaten/kota melihat dari indeks kerawanan pilkada sebelumnya di tahun 2020, betul bahwa kabupaten Pandeglang masuk pada kategori tingginya rawan (masalah) netralitas berkaitan ASN," kata Ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).

Febri mengatakan selama tahanan Pilbup Pandeglang, Bawaslu telah menangani tiga ASN yang melanggar netralitas. Mereka, melanggar netralitas karena dengan terang-terangan mengkampanyekan salah satu bakal pasangan calon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan terbukti kemarin sebelum masuk ketahapan pencalonan dan sekarang sudah berjalan, kita sudah memproses tiga ASN, peristiwa di Kecamatan Menes dua ASN, satu di Kecamatan Sukaresmi," tambahnya.

Menurutnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Didi Mulyadi, serta Sekretaris Camat Menes Usep Sudarmana sudah disanksi ringan. Sementara, Kasi Kamtibmas di Kecamatan Sukaresmi masih berproses.

ADVERTISEMENT

"Adapun sanksi dua ASN sudah dikeluarkan KASN, sudah diterima dan ditembuskan ke Bawaslu, dan Sukaresmi masih berproses," ungkapnya.

Febri mengatakan tingginya angka pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN, tidak dipicu karena adanya salah satu dari kalangan ASN maju menjadi bakal calon Bupati Pandeglang. Menurutnya, kasus seperti ini juga terjadi pada pilkada sebelumnya tahun 2020.

"Saya pikir tidak bisa menyimpulkan adanya salah satu bakal pasangan calon dari ASN, karena di Pilkada sebelumnya tidak ada salah satu pasangan calon dari ASN, toh netralitas ASN masih tinggi, jadi tidak menjadi faktor utama juga," pungkasnya.

(dnu/dnu)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads