Beda Ahok dan Ridwan Kamil soal Potensi Kotak Kosong Pilkada Jakarta

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Beda Ahok dan Ridwan Kamil soal Potensi Kotak Kosong Pilkada Jakarta

Eva Safitri, Rumondang Naibaho - detikNews
Minggu, 18 Agu 2024 07:09 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat menghadiri acara bertajuk
Basuki Tjahja Purnama dan Ridwan Kamil. (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Pilgub Jakarta 2024 berpotensi terjadi satu pasangan cagub-cawagub melawan kotak kosong. Perbedaan sikap muncul dari Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dan Ridwan Kamil atau RK soal potensi kotak kosong di Jakarta.

Eks Gubernur DKI Jakarta sekaligus Ketua DPP PDIP, Ahok menilai warga Jakarta akan berseberangan dengan Koalisi Indonesia Maju atau KIM yang menjagokan Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta jika melawan kotak kosong.

"Saya yakin ya, kalau KIM itu lawan kotak kosong, saya kira masyarakat Jakarta akan melawan, pilih kotak kosong," kata Ahok usai upacara bendera HUT ke-79 RI di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok menyebut pendukungnya dan pendukung Anies Baswedan yang merupakan mantan Gubernur Jakarta yang akan memilih opsi kotak kosong. Ahok kemudian menyinggung peristiwa kemenangan kotak kosong pada pemilihan wali kota Makassar.

"Pendukung Pak Anies, pendukung saya, saya kira pasti lebih cenderung pilih kotak kosong. Pasti malu kan, kayak Makassar, malu kan," ucap Ahok.

ADVERTISEMENT

Ahok pernah mengatakan bahwa KIM tidak akan berani melawan kotak kosong di Jakarta. Menurut dia, karena itulah ada kemungkinan pola melawan dengan diadakannya calon independen.

Ahok, Ganjar dan Ridwan KamilAhok, Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil. (Danu Damarjati/detikcom)

Ahok kemudian menanggapi perihal soal adanya bakal calon gubernur jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Ahok lantas membeberkan perihal tahapan pengajuan calon independen.

"Seingat saya, kalo peraturan KPUD itu belum berubah, itu mesti isi form. Dulu saya bikin form sendiri ditolak loh. Saya waktu independen dulu isi form sendiri, selain KTP orang, tanda tangan, tulis nomor HP, itu ditolak. Maunya formatnya KPUD, ada formatnya tuh," ungkap Ahok.

"Makanya saya lihat sekarang kok sekarang nggak pakai format, dikirimin kertas list, list, list, gitu aja kok lolos gitu, saya nggak tahu. Harusnya ikutin format yang lama. Kalau peraturannya dirobah permudah, saya kira memang ini ada indikasi, ada unsur mau menciptakan ada calon independen," imbuhnya.




Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads