Bawaslu DKI Segera Bikin Posko Pengaduan KTP Dicatut Dukung Dharma Pongrekun

Taufiq Syarifudin - detikNews
Jumat, 16 Agu 2024 14:15 WIB
Foto: Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Munandar Nugraha (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Munandar Nugraha, jajarannya membuat posko pengaduan masyarakat. Dia mengatakan posko itu akan melayani aduan terkait Pilkada Jakarta 2024, termasuk dugaan pencatutan KTP untuk mendukung Cagub-Cawagub DKI jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

"Saya akan berikan penekanan, pulang dari sini langsung lakukan koordinasi dengan staf di kantor untuk segera membuat posko pengaduan terhadap pencatutan nama dari pasangan calon yang sudah ditetapkan memenuhi syarat. Ini informasi sudah banyak," kata Munandar dalam Rakernis Penanganan Pelanggaran dengan Bawaslu Kabupaten/Kota di Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

Munandar meminta jajarannya membuat alat peraga sosialisasi berupa spanduk untuk memudahkan warga memahami proses pengaduan. Dia mewajibkan ada kontak yang bisa dihubungi langsung oleh masyarakat.

"Flyer yang sudah dibuat Bawaslu provinsi segera dibuat juga oleh kabupaten kota, ganti nomor WA centrenya, silakan dikreasikan," ujarnya.

Munandar mengatakan Bawaslu DKI sudah menyurati KPU DKI Jakarta untuk meminta data by name by adress terkait dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan ditetapkan. Mereka sudah menyurati Kapolres dan Kapolda serta Pangdam Jaya untuk meminta data anggota yang akan pensiun pada 27 November 2024, khususnya yang ber-KTP Jakarta.

"Biar kita tahu ada berapa pensiunan TNI-Polri yang akan memilih di Pilgub ke depan, karena data ini tidak konek dengan Dukcapil, dia harus dilaporkan," ucap Munandar.

"Kita juga sudah bersurat ke Dukcapil untuk mengetahui warga yang akan ulang tahun di tanggal 27 November ke bawah. Untuk tingkatkan ke bawah silakan bersurat ke Dukcapil Kota, Kecamatan, biar kita tahu berapa jumlah warga yang akan memilih, yang akan dapat KTP pada hari H," sambungnya.

Bawaslu juga menyurati Kementerian Agama untuk memastikan berapa jumlah pemilih di bawah 17 tahun, namun sudah berstatus kawin. Dia mengatakan hal itu diperlukan untuk menjamin semua warga yang berhak memilih masuk DPT.

"Kalau sudah ada datanya nanti kita konsolidasikan ke KPU. Karena aturannya belum bada di bawah teknisnya kalau ke TPS bawa KTP untuk yang 17 tahun, kalau sudah nikah tapi belum 17 tahun, harusnya dia bisa karena UU menjamin hak pilihannya," kata dia.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork