Gugatan PAN soal Penambahan Suara PPP DPRD Bengkulu Tengah Ditolak MK

Gugatan PAN soal Penambahan Suara PPP DPRD Bengkulu Tengah Ditolak MK

Zunita Putri - detikNews
Senin, 19 Agu 2024 12:09 WIB
Sidang MK pada Rabu (14/8/2024)-(Anggi/detikcom)
Foto: ilustrasi sidang MK (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan PAN terkait dugaan penambahan suara dari hitung ulang KPU atas penetapan suara yang tidak sah untuk DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dapil III. MK menolak seluruh permohonan PAN.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membaca putusan perkara nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK juga menyatakan tidak sependapat dengan ahli yang diajukan pemohon. Pemohon dalam gugatan ini PAN dengan termohon KPU dan pihak terkait PPP.

"Mahkamah tidak sependapat dengan ahli pemohon yang bernama Dr Rahmat SH MH yang menyatakan bahwa putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu a quo mengandung cacat prosedur," ujar hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan di sidang.

ADVERTISEMENT

MK juga menolak eksepsi termohon. MK menilai permohonan yang diajukan PAN tidak beralasan hukum.

Kesimpulan Mahkamah atas permohonan sebagai berikut;

1. Eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum

2. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo

3. Permohonan diajukan masih dalam waktu tenggang yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan

4. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo

5. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Sebelumnya, PAN mendalilkan adanya penambahan empat suara kepada PPP untuk anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah III. PAN menilai penambahan suara itu hasil dari hitung ulang yang dilakukan KPU atas penetapan suara yang tidak sah menjadi sah di Dapil Kabupaten Bengkulu Tengah 3 yang tersebar di lima TPS.

Lima TPS itu di antaranya TPS 01 Desa Taba Rena Kecamatan Pagarjati, TPS 01 Desa Karang Are Kecamatan Pagarjati, TPS 01 Desa Keroya Kecamatan Pagarjati, TPS 01 Desa Temiang Kecamatan Pagarjati, dan TPS 01 Desa Padang Burnai Kecamatan Banghaji.

PAN menilai tindakan KPU menguntungkan PPP. Sebab, menurut PAN, PPP mendapat tambahan empat suara yang seharusnya menurut versi pemohon 2.021 suara menjadi 2.025 suara versi KPU. Sedangkan PAN mendapatkan 2.022 suara berdasarkan C Hasil, C Hasil Salinan, D Hasil Kecamatan, dan D Hasil Kabupaten.

(zap/haf)



Hide Ads