Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pileg DPR 2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat untuk dapil Banten II. MK mengatakan permohonan Demokrat tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan sengketa Pileg DPR RI di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan KPU telah melaksanakan amar putusan MK nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. MK menyebut KPU telah melaksanakan penyandingan perolehan suara DPR RI di 54 TPS Kota Serang dalam 30 hari setelah putusan sengketa pileg diucapkan pada 6 Juni 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, kata MK, KPU melakukan penghitungan suara ulang di 20 TPS lain yang dokumennya tidak lengkap berdsarakan saran dari Bawaslu Kota Serang. MK mengatakan penyandingan dan pelaksanaan penghitungan suara ulang dilakukan dalam batas penalaran yang wajar dan telah melewati proses diskusi dengan saksi-saksi.
"Mahkamah dapat memahami kebutuhan waktu untuk menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyandingan sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 karena adanya suatu kondisi khusus/stagnasi, sehingga menurut Mahkamah proses pelaksanaan amar putusan Mahkamah yang dilakukan oleh termohon adalah dapat dibenarkan," ucap Suhartoyo.
Sebelumnya, Partai Demokrat kembali mengajukan permohonan Pileg DPR 2024 untuk Dapil Banten II ke MK. Dalam permohonannya, Demokrat menyebut KPU tak melaksanakan putusan MK dengan benar.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Demokrat dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jumat (9/8). Sidang perkara 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Demokrat mengatakan hasil penghitungan perolehan suara ulang di Kota Serang yang merupakan tindak lanjut dari putusan MK dilakukan KPU secara tidak sah.
"Menyatakan KPU telah melaksanakan putusan mahkamah nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 secara salah dan tidak sesuai dengan amarnya," ujar Demokrat dalam petitumnya.