Polisi Sita Airsoft Gun yang Dipakai Staf Panitera PN Depok Todong Warga

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 13 Agu 2024 12:51 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/ugurhan
Depok -

Staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DN menodongkan airsoft gun ke orang lain. Polisi menyita airsoft gun milik pelaku.

"Sudah dipastikan senjata yang digunakan airsoft gun," kata Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben kepada wartawan, Selasa (12/8/2024).

Yefta mengatakan pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian. Barang bukti airsoft gun disita.

"Pelaku sendiri sudah diamankan. Kemudian barang bukti airsoft gun juga sudah kita sita dari pelaku," tuturnya.

Izin Senjata Mati

Sebelumnya, staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DN menodongkan airsoft gun ke orang lain. Polisi mengatakan izin kepemilikan airsoft gun milik pelaku sudah mati.

"Untuk airsoft gun izinnya mati," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya saat dihubungi wartawan, Senin (12/8).

Arya mengatakan pihaknya tengah memproses pelaku dalam laporan penganiayaan. Termasuk kepemilikan airsoft gun.

"Dan kita proses baik laporan penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkannya. Sama kepemilikan senjata airsoft gun-nya," tuturnya.




(azh/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork