Rancangan PKPU: Bahan Kampanye Pilkada 2024 Maksimal Senilai Rp 100 Ribu

Rancangan PKPU: Bahan Kampanye Pilkada 2024 Maksimal Senilai Rp 100 Ribu

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 02 Agu 2024 17:23 WIB
Anggota KPU RI August Mellaz (Brigitta Belia/detikcom)
Foto: Anggota KPU RI August Mellaz (Brigitta Belia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan adanya perubahan pembatasan biaya pembuatan bahan atau alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024. Rencananya, pada Pilkada ini KPU akan membatasi biaya pembuatan bahan kampanye per buah sebesar Rp 100 ribu.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI August Mellaz dalam uji publik rancangan PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024). Uji publik itu dihadiri oleh Kemendagri, Bawaslu, perwakilan partai politik, dan stakeholder terkait lainnya.

Mellaz mengatakan ada kenaikan biaya pembuatan bahan kampanye Pilkada 2024. Mulanya, kata dia, biaya pembuatan bahan kampanye sebesar Rp 60 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besaran Pilkada 2020 lalu, besaran nilai bahan kampanye yang dikonversikan menjadi uang itu nilai paling tingginya Rp 60 ribu," kata Mellaz.

"Sedangkan ini di dalam rancangan Peraturan KPU yang saat ini disusun itu berubah menjadi Rp 100 ribu nilai paling tinggi konversinya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Bahan kampanye atau APK meliputi umumnya berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, hingga alat tulis.

Lebih lanjut, Mellaz menyampaikan pemasangan alat peraga kampanye akan dimulai pada 25 September-23 November 2024. Sedangkan, untuk iklan media massa cetak dan media massa elektronik dimulai pada 10 November- 23 November 2024.

"Masa tenang pada hari Minggu 24 November 2024 sampai Selasa 26 November tahun 2024," tuturnya.

(idn/idn)



Hide Ads