Rancangan PKPU: Debat Paslon Pilkada 2024 Akan Digelar 3 Kali

Rancangan PKPU: Debat Paslon Pilkada 2024 Akan Digelar 3 Kali

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 02 Agu 2024 15:27 WIB
Uji publik rancangan Peraturan KPU atau PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Uji publik rancangan Peraturan KPU atau PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merancang aturan kampanye Pilkada 2024. Rencananya, KPU akan menggelar tiga kali debat pasangan calon Pilkada.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI August Mellaz dalam uji publik rancangan Peraturan KPU atau PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024). Uji publik itu dihadiri oleh Kemendagri, Bawaslu, partai politik, dan stakeholder terkait lainnya.

"Debat kampanye Pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," kata Mellaz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mellaz mengatakan debat tersebut akan dilaksanakan di masing-masing daerah. Terkecuali, kata dia, jika terdapat masalah-masalah, seperti infrastruktur dan sebagainya.

"Ini terkait dengan beberapa isu pada saat pelaksanaan debat kampanye pilkada di pilkada-pilkada sebelumnya, memang ada problem-problem, misalnya infrastruktur ataupun kebutuhan-kebutuhan lain yang relatif tidak seragam, ada kendala-kendala yang muncul di daerah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Tetapi diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan," sambungnya.

Kemudian, Mellaz mengatakan KPU juga akan menjadwalkan adanya rapat umum. Mellaz menyampaikan rapat umum itu merupakan bagian dari metode kampanye.

"Rapat umum berlaku ketentuan paling banyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati," ujarnya.

Lebih lanjut, Mellaz menyampaikan kampanye akan dimulai pada 25 September-23 November 2024. Nantinya, kata dia, debat terbuka dan rapat umum akan digelar di tengah-tengah jadwal tersebut.

"Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, kemudian penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, awal dimulai pada Rabu 25 September 2024 sampai dengan Sabtu 23 November 2024, tuturnya.

(amw/lir)



Hide Ads