Ada 'Warga Meninggal' Nyoblos di Pilkada 2020, Ternyata KTP Dipakai Orang Lain

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 09 Jul 2024 17:12 WIB
Ketua KPU Rahmat Bagja (Agung Pambudhy)
Jakarta -

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja bercerita nama dari orang yang diketahui meninggal dunia menggunakan hak pilihnya saat Pilkada serentak 2020. Namun, tindakan curang itu bisa diantisipasi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Ada di salah satu TPS, ada orang meninggal dunia bisa memilih. Hanya di Indonesia orang meninggal dunia bisa memilih. Saya tanya teman di Australia, tidak pernah ada," kata Bagja dalam acara Forum Kolaborasi Sentra Gakkumdu se-wilayah Sumatera, yang disiarkan di YouTube, Kemenko Polhukam, Selasa (9/7/2024).

Menurut Bagja, ternyata, KTP orang yang meninggal itu dibawa oleh orang lain ke TPS. Dia menyebut hampir saja orang tersebut bisa mencoblos.

"Ternyata, KTP (orang meninggal)-nya digunakan oleh orang lain, KTP-nya burem. Untung ketahuan ketika yang bersangkutan tanda tangan daftar hadir, dan KPPS kenal nama ini sudah meninggal," ucap Bagja.

Menurut Bagja, kasus itu menjadi pelajaran untuk KPU memilih dan menyeleksi anggota KPPS. Dia menyarankan agar anggota KPPS merupakan warga sekitar.

"Dalam seleksi KPPS, KPPS harus orang setempat, karena tahu kejadian seperti itu, agar tak terjadi," ujarnya.

Diketahui, Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024. Sementara itu, pencoblosan Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.




(aik/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork