Legislator Sentil Syarat Jadi Pejabat Mudah, Singgung Putusan MK dan MA

Legislator Sentil Syarat Jadi Pejabat Mudah, Singgung Putusan MK dan MA

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 10 Jun 2024 22:25 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Ongku Hasibuan (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi III DPR RI, Ongku Hasibuan (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Anggota Komisi II DPR F-Demokrat, Ongku P Hasibuan, mengkritik syarat menjadi pejabat. Dia menyinggung putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai syarat usia maju menjadi pejabat politik.

Hal itu disampaikan Ongku dalam rapat Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). Ongku mengkritik syarat orang yang mengikuti pilkada untuk menjadi kepala daerah dianggap terlalu mudah.

"Pak Menteri menyampaikan tadi kita juga melakukan tanda kutip dalam bahasa saya, iseng-iseng, melakukan perbandingan apakah hasil pilkada lebih baik daripada hasil penunjukan (penjabat daerah)," kata Ongku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini saya sepakat dengan Pak Menteri, karena memang terus terang syarat kita untuk menjadi pejabat politik itu terlalu mudah, baik syarat pendidikannya, syarat track record-nya, syarat usianya bahkan diintervensi oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Ini kita ini mau dibawa ke mana negeri ini?" imbuhnya.

Ongku membandingkannya dengan instansi Polri yang melakukan seleksi dengan begitu ketat. Sementara, kata dia, syarat itu berbanding terbalik bagi mereka yang hendak menjadi pejabat kepala daerah.

ADVERTISEMENT

"Adik saya salah seorang anak buah Pak Menteri waktu Pak Menteri jadi Kapolri. Dia bilang, 'Bang untuk jadi tamtama Polri aja itu seleksinya macam-macam, Bang. Seleksi fisik, seleksi kesemaptaan, seleksi psikologi seleksi ini'. Ini seleksi mau jadi bupati nggak ada, yang penting lulus SMA, SMA-nya pun kalau perlu SMA-nya pun cukup dengan paket C," kata Ongku.

"Dengan kata lain orang yang tidak pernah sekolah pun sebetulnya lulus sekolah bisa menjadi kepala daerah, karena dia dapat Paket A dengan bersekolah di SD 2 tahun, dapat Paket B dengan bersekolah di SMP 1 tahun, dapat Paket C dengan kursus untuk tes Paket C 1 bulan. Bisa menjadi kepala daerah. Seperti apa yang kita harapkan Indonesia ini mau dibawa ke depan?" lanjut Ongku.

(fca/rfs)



Hide Ads