MK Tolak Gugatan Sylviana Murni dkk soal Ubah Anggota DPD Jadi 5 per Provinsi

MK Tolak Gugatan Sylviana Murni dkk soal Ubah Anggota DPD Jadi 5 per Provinsi

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 20 Agu 2024 19:21 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait jumlah anggota DPD ditambah menjadi lima orang per provinsi. Putusan itu diketok oleh 8 hakim konstitusi.

Pemohon gugatan itu diajukan oleh Ahmad Kanedi (Anggota DPD dari Bengkulu), Dewi Sartika Hemeto (Anggota DPD dari Gorontalo), M Fadhil Rahmi (Anggota DPD dari Aceh), Iskandar Muda Baharuddin Lopa (Anggota DPD dari Sulawesi Barat), Zainal Arifin (Anggota DPD dari Kalimantan Timur), Sylviana Murni (Anggota DPD dari DKI Jakarta), Djafar Alkatiri (Anggota DPD dari Sulawesi Utara), dan Edwin Pratama Putra (Anggota DPD dari Riau). Sidang putusan perkara nomor 48/PUU-XXII/2024 itu digelar di Gedung MK, Selasa (20/8/2024).

"Mengadili; menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim ketua Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan jumlah anggota DPD sebanyak 4 kursi per provinsi tak bertentangan dengan Konstitusi. Hakim menyatakan jumlah itu tak melebihi 1/3 jumlah anggota DPR atau masih berada dalam ambang batas yang diatur dalam Pasal 22C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

"Menimbang bahwa terhadap ketentuan Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014, yang mengatur mengenai jumlah anggota DPD sebanyak 4 (empat) kursi untuk setiap provinsi harus dikembalikan kepada ketentuan Pasal 22C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, selama dan sepanjang jumlah anggota DPD tidak lebih dari sepertiga dari keseluruhan jumlah anggota DPR, jumlah tersebut harus dinyatakan konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, semua jumlah yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang sejauh dan sepanjang tidak melebihi 1/3 (sepertiga) jumlah anggota DPR adalah tidak bertentangan dengan konstitusi (konstitusional)," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Hakim menyatakan ketentuan terkait jumlah anggota DPD sebanyak 4 orang per provinsi telah bersesuaian dengan Pasal 22C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dia mengatakan norma itu telah memberikan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas telah ternyata norma Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014 dan norma Pasal 196 UU 7/2017 yang masing-masing mengatur mengenai jumlah anggota DPD sebanyak 4 orang setiap provinsi telah bersesuaian dengan Pasal 22C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yakni tidak lebih dari sepertiga anggota DPR sehingga telah memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujarnya.

Simak Video: Putusan Terbaru MK soal Pilkada: Batas Usia-Ambang Batas Pencalonan

[Gambas:Video 20detik]



(mib/jbr)



Hide Ads